Jelang PSBB, Kota Bekasi Masih Tunggu Kepastian Pendanaan Bantuan Sosial
Ketersediaan dana untuk bantuan sosial bagi warga miskin dan miskin baru jadi salah satu tantangan bagi Kota Bekasi guna mengikuti langkah DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar, Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu kepastian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Sosial terkait pendanaan bantuan sosial bagi warga miskin. Namun, Pemkot Bekasi memastikan bakal menggelontorkan bantuan sosial bagi 130.000 keluarga miskin baru.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, terdapat 106.000 keluarga yang berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) masuk warga miskin. Karena menerima kabar bahwa Kemensos hanya menanggung setengahnya, ia meminta Pemprov Jabar menanggung 48.000 keluarga lainnya.
”Saya sudah mengabari Gubernur (Ridwan Kamil) meminta atensi yang tinggi untuk Kota Bekasi, untuk yang 48.000 itu, supaya kami bisa berpikir untuk yang tidak ditanggung Jawa Barat, yang tidak ditanggung Kementerian Sosial,” ucap Rahmat dalam keterangan pada Minggu (12/4/2020).
Menurut Rahmat, Gubernur Jabar awalnya mengatakan pemprov akan membiayani bantuan sosial bagi 32.800 keluarga miskin yang masuk DTKS di Kota Bekasi. Namun, setelah rapat dengan Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, jumlah yang ditanggung turun lagi menjadi 27.000 keluarga. Dengan demikian, beban keuangan Kota Bekasi akan membengkak.
Pemkot Bekasi sudah berkomitmen untuk menanggung bantuan sosial bagi 130.000 keluarga miskin baru, di luar yang masuk DTKS. Warga miskin baru adalah mereka yang, antara lain, bermata pencarian sebagai tukang ojek, pedagang kecil, hingga mereka yang dirumahkan dengan pemotongan gaji atau bahkan tanpa gaji serta diputus hubungan kerja oleh perusahaan.
Nilai bantuan Rp 200.000 per keluarga. Artinya, Kota Bekasi menyiapkan total Rp 26 miliar bagi 130.000 keluarga miskin baru guna menghadapi situasi PSBB.
Rahmat berharap agar PSBB di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bogor bisa dimulai bersamaan sehingga efektif, mengingat Kota Bekasi berbatasan langsung dengan daerah-daerah tersebut kecuali dengan Kota Bogor. Namun, jika mesti terpisah, ia menyatakan Kota Bekasi siap jika harus mulai lebih dahulu.
”Kami sudah siap hari ini. Perwal (peraturan wali kota)-nya, kepwal (keputusan wali kota)-nya sudah siap,” ujar Rahmat. Ia masih menunggu arahan yang jelas lewat telekonferensi dengan Kamil. Menurut dia, substansi peraturan wali kota terkait PSBB mirip dengan peraturan gubernur di DKI.
Sejauh ini, tercatat 30 titik pantau (check point) mesti disiapkan di Kota Bekasi untuk pengecekan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap ketentuan pembatasan transportasi dalam PSBB. Sebelumnya, untuk pembatasan sosial, Pemkot Bekasi sudah menerapkan jam malam dan bakal mengangkut warga yang kepergok masih nekat berkumpul dan keluyuran ke rumah singgah dinas sosial.