Menteri Kesehatan telah menyetujui pembatasan sosial berskala besar di Bodebek. Tiiap-tiap daerah kini sedang menyusun peraturan wali kota atau bupati untuk menetapkan PSBB di daerah masing-masing.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pimpinan daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi, Jawa Barat, terus mematangkan persiapan menyambut pemberlakuan penerapan sosial berskala besar yang sudah disetujui Menteri Kesehatan pada Sabtu (11/4/2020). Mereka berharap pembatasan sosial berskala besar di bawah satu kendali Gubernur Jawa Barat dan dilaksanakan serentak.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, hasil koordinasi dengan pimpinan daerah dari Kota Depok dan Kota Bekasi, ada yang mengusulkan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) atau Kamis (16/4/2020). Namun, bagi Kota Bogor, penerapan PSBB diharapkan dilaksanakan serentak di Bodebek.
”Pelaksanaan direncanakan dimulai Rabu karena ada langkah-langkah pembuatan peraturan wali kota tentang penetapan PSBB dan dua surat keputusan tentang data penerima bantuan sosial dan keputusan dokumentasi PSBB itu sendiri,” katanya, melalui siaran langsung video, Sabtu, di Kota Bogor.
Terkait pembatasan pergerakan orang, kata Dedie, pemerintah setempat mengimbau warganya agar tetap di rumah jika tidak ada keperluan mendesak. Pengamanan di Kota Bogor juga akan diperketat dengan mengerahkan seluruh personelnya, baik dari personel dinas perhubungan, satpol PP, maupun dinas sosial serta dibantu dari TNI dan Polri.
Bupati Bogor Ade M Yasin, dihubungi terpisah, menambahkan, Kabupaten Bogor saat ini sedang menggodok keputusan bupati tentang penetapan PSBB yang direncanakan terbit pada Selasa (14/4/2020). Ia berharap PSBB di Jawa Barat dilaksanakan serentak karena daerah-daerah yang mempersiapkan PSBB merupakan daerah penyangga Ibu Kota.
”Kendalinya harus dari Gubernur Jawa Barat, termasuk persiapan penanganan tidak sendiri-sendiri, termasuk penyeragaman kebijakan, dan itu harus disimulasikan dulu. Dengan diberlakukan PSBB DKI Jakarta sebenarnya membantu kami dalam menangani Covid-19,” kata Ade.
Menurut Ade, dengan disetujuinya PSBB itu, Kabupaten Bogor memperketat pembatasan sosial di level kampung atau RW siaga. Pihaknya juga kian gencar menyosialisasikan pembatasan sosial serta memperketat penjagaan di terminal dan stasiun, mulai dari Tenjo, Parung Panjang, Bojong Gede, Cilebut, Cibinong, hingga Nambo.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dihubungi terpisah, mengatakan, pihaknya belum menerima surat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan. Namun, ia memastikan setelah mendapat surat persetujuan PSBB, keputusan wali kota tentang penetapan PSBB akan segera diterbitkan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dihubungi terpisah, mengatakan, pihaknya belum menerima surat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan. Namun, ia memastikan setelah mendapat surat persetujuan PSBB, keputusan wali kota tentang penetapan PSBB akan segera ditebitkan.
”Di dalam keputusan itu ada langkah-langkah mulai dari pergerakan orang, kemudian yang sudah kami lakukan seperti meliburkan aktivitas sekolah, budaya, termasuk meniadakan kegiatan keagamaan. Sampai saat ini yang masih terus didata itu soal jaring pengamanan bagi warga terdampak,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai data terakhir, ada 22 lokasi, termasuk tiga stasiun dan dua terminal, yang akan disiagakan petugas untuk memantau pergerakan warga yang keluar ataupun masuk Kota Bekasi. Data itu masih akan terus berubah karena belum termasuk titik-titik jalan perbatasan antara Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi.
”Di perbatasan itu kerja petugas sama seperti DKI Jakarta karena obyeknya sama, yaitu pergerakan orang,” ujarnya.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, mengatakan, teknis pelaksanaan PSBB sudah selesai disusun. Saat ini, Dinas Sosial Kota Depok terus mendata dan memvalidasi warga yang terdampak penerapan PSBB.
”Sudah dilaksanakan oleh dinas sosial sebagai koordinator logistik dan bansos gugus tugas. Saat ini sedang validasi,” katanya.
Pendataan terus berjalan
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menambahkan, Kota Bogor masih terus membahas dan mendata warga terdampak yang perlu mendapat kompensasi selama penerapan PSBB. Kota Bogor akan memisahkan warga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak sekitar 71.000 keluarga dan data kategori warga miskin baru.
”Kami juga memisahkan data warga yang usahanya tutup atau PHK yang masih dalam proses. Tetapi, di luar DTKS, ada sekitar 52.000 keluarga yang memang layak masuk kategori warga miskin baru,” ujarnya.
Di Kota Bekasi, warga yang terdaftar DTKS sejauh ini berjumlah 106.000 keluarga. Setengah dari jumlah itu direncanakan akan mendapat bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
”Kami sudah mengajukan agar sisanya, sebanyak 56.000 keluarga, dibantu dari provinsi. Tetapi yang disetujui provinsi hanya 28.000 keluarga, jadi kami minta atensi ke Gubernur agar 56.000 itu dipenuhi provinsi,” katanya.
Menurut Rahmat, warga yang terdata dalam DTKS diusulkan menjadi tanggung jawab pusat dan provinsi karena masih ada 130.000 keluarga non-DTKS yang juga perlu mendapat bantuan serupa. Jumlah warga miskin baru merupakan warga yang berprofesi sebagai tukang ojek, pedagang kecil, hingga mereka yang dirumahkan atau diputus hubungan kerja oleh perusahan.
”Data non-DTKS sedang kami persiapkan dan akan kami ajukan ke Presiden melalui Kementerian Sosial,” ujarnya.