Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme ”Anarko” Bernada Provokatif di Tangerang
Kelompok Anarko melakukan aksi vandalisme bernada provokatif di tengah situasi pandemi Covid-19. Aksi mereka ini dinilai meresahkan pada saat warga bersama-sama melawan penyebaran Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Kepolisian Resor Metro Tangerang menangkap empat pemuda dari kelompok vandalisme ”Anarko”. Polisi masih mengejar anggota Anarko lainnya yang kerap membuat coretan bernada provokatif dan meresahkan masyarakat.
Empat tersangka berinisial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), dan RJ (19), ditangkap polisi atas dugaan aksi vandalisme bernada provokatif di empat tempat di Kota Tangerang.
Setiap beraksi, kelompok Anarko membuat coretan yang isinya mengajak masyarakat melakukan kerusuhan, di antaranya tulisan menggunakan cat semprot bertuliskan ”sudah krisis saatnya membakar”, ”mau mati konyol atau melawan”, dan ”kill the rich”.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Polisi menangkap RJ di Bekasi Timur, Sabtu dini hari. Tiga tersangka lain, MRR (21), AAM (18), dan RIAP (18), ditangkap polisi di Kota Tangerang saat berkumpul di sebuah kafe, Jumat (10/4/2020).
”Kelompok Anarko memiliki paham anti-kemapanan. Motivasi para pelaku melakukan hal itu karena ketidakpuasan terhadap kebijakan yang dibuat pemerintah. Mereka memanfaatkan keresahan masyarakat terhadap virus korona untuk menyulut kerusuhan. Aksi provokatif mereka melalui coretan tersebar di kota-kota besar Pulau Jawa,” kata Nana dalam siaran tertulis, Sabtu (11/4/2020).
Nana mengatakan, polisi masih memburu anggota Anarko lainnya yang melakukan aksi vandalisme bernada provokatif di kawasan Kota Tangerang pada Kamis lalu.
Pengakuan para pelaku, kata Nana, anggota kelompok Anarko rata-rata merupakan anak muda yang berstatus pelajar SMA, mahasiswa, hingga pengangguran.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kelompok Anarko menggunakan aplikasi Whatsapp dan Telegram dalam berkomunikasi untuk menjalankan aksi vandalisme.
Polisi menangkap pelaku berkat laporan warga yang heboh setelah membaca coretan bernada provokatif, Kamis (9/4/2020) siang. Setelah mendapatkan laporan, personel Polres Metro Tangerang langsung mencari para pelaku.
”Jumat kemarin, polisi mengetahui keberadaan para pelaku dan menangkap tiga orang di Cafe Egaliter. Sabtu dini hari, polisi menangkap pelaku lainnya di Bekasi dan Tiga Raksa. Mereka mengakui perbuatan vandalisme tersebut,” kata Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku vaandalisme dikenai Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong dan Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.