logo Kompas.id
MetropolitanPolisi Awasi Kepatuhan PSBB di...
Iklan

Polisi Awasi Kepatuhan PSBB di 33 Titik Cek di Wilayah DKI Jakarta

Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat 33 titik pemeriksaan di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum dan pribadi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9kJZzUe1k0NLCYhxl8EIeo5km0w=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F18e41032-648c-4e1f-b0ab-5903fbfe4c83_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Papan elektronik berisi ajakan untuk tetap di rumah di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 yang terdiri dari 28 pasal mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan (dapat diperpanjang).

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta resmi diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020). Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat 33 titik pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat telekonferensi, Jumat, menyampaikan, 33 titik cek dibuat di seluruh wilayah DKI Jakarta yang meliputi 4 titik dalam kota, 5 titik di ruas tol, 11 titik satuan wilayah, dan 13 titik di terminal dan stasiun.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000