Polisi Awasi Kepatuhan PSBB di 33 Titik Cek di Wilayah DKI Jakarta
Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat 33 titik pemeriksaan di seluruh wilayah DKI Jakarta untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum dan pribadi.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta resmi diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020). Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat 33 titik pemeriksaan untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat telekonferensi, Jumat, menyampaikan, 33 titik cek dibuat di seluruh wilayah DKI Jakarta yang meliputi 4 titik dalam kota, 5 titik di ruas tol, 11 titik satuan wilayah, dan 13 titik di terminal dan stasiun.
Secara rinci, 4 titik cek di dalam kota adalah di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, dan persimpangan Harmoni. Lalu, 5 titik di ruas jalan tol di antaranya di gerbang Tol Kapuk, Tomang, Priok, Pasar Rebo, dan Cikunir.
Selain itu, 11 titik satuan wilayah meliputi Patung Tani, Ringroad Tegal Alur, Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya, Perempatan Pasar Jumat, Simpang Universitas Indonesia, Ciledug Raya, Jalan Haji Naman Kalimalang, TL Kolong Cakung, dan SPBU Pasar Rebo Jalan Raya Bogor.
Adapun 13 titik lainnya meliputi 6 terminal dan 7 stasiun. Titik terminal antara lain Senen, Kalideres, Kampung Rambutan, Kampung Melayu, Pulo Gebang, dan Tanjung Priok. Sementara titik di stasiun adalah Gambir, Senen, Tanah Abang, Manggarai, Cawang Atas, Jatinegara, dan Jakarta Kota.
Pada setiap titik cek, personel gabungan akan memeriksa kepatuhan pengendara sesuai Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Aturan tersebut di antaranya pengguna kendaraan umum ataupun pribadi wajib menggunakan masker. Selain masker, bagi pengendara sepeda motor juga harus mengenakan sarung tangan.
”Bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak memakai masker, nanti kami putar balikkan. Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut,” ujar Sambodo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, selama PSBB pihaknya membatasi jam operasional angkutan umum dalam trayek dan teratur, seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL. Angkutan umum tersebut hanya akan beroperasi 12 jam sejak pukul 06.00 hingga 18.00. Jumlah penumpang dari transportasi itu juga dibatasi atau dikurangi 50 persen dari kapasitas normal.
Syafrin menambahkan, pengendara sepeda motor pribadi juga masih diperbolehkan membawa penumpang. Namun, domisili penumpang tersebut harus sama dengan pengemudi motor. Adapun ojek daring dilarang membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang atau logistik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, kepolisian akan patroli sejak pagi hingga malam hari selama PSBB. Polisi juga akan menegakkan aturan dengan cara persuasif dan humanis, termasuk saat membubarkan kerumunan warga.
Meski demikian, Yusri menyebut bahwa masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB Jakarta dapat dikenai sanksi. Mereka dapat dijerat hukum sesuai Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Tetap bekerja
Meski Jakarta telah menerapkan PSBB, sejumlah perusahaan juga masih mewajibkan karyawannya bekerja di kantor. Irene (25), karyawan di salah satu perusahaan makanan di Jakarta Barat, mengatakan, belum ada kebijakan bekerja dari rumah dari kantornya menyusul PSBB yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Irene tidak mengetahui secara pasti alasan perusahaannya tidak menerapkan kebijakan PSBB. Namun, ia melihat ada pengecualian penerapan kebijakan tersebut terhadap perusahaan yang bergerak di bidang makanan.
Pembatasan moda transportasi juga menjadi halangan Irene untuk sampai di kantor. Selama ini, ia mengandalkan ojek daring. Ia kesulitan menggunakan transportasi umum karena lokasi kantornya tidak dilewati jalur KRL ataupun MRT.
”Sampai sekarang belum ada pemberitahuan apa pun dari perusahaan. Hanya saja memang perusahaan tetap membuat kebijakan kepada karyawannya untuk menggunakan masker dan melakukan physical distancing,” ujarnya.