Pemerintah Harus Bersikap Tegas kepada Penyedia Aplikasi Ojek Daring
DKI Jakarta belum juga menerbitkan Pergub tentang PSBB karena menunggu pembahasan tentang ojek daring. Membantu tukang ojek daring tetap berpenghasilan bisa dengan melibatkannya dalam distribusi bantuan sosial.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sehari menjelang penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Peraturan Gubernur mengenai PSBB di DKI Jakarta belum juga terbit, sementara sosialisasi yang diharapkan terjadi dalam dua hari ini belum maksimal terjadi.
Djoko Setijawarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, Jawa Tengah, dan juga anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kamis (9/4/2020), menjelaskan, belum juga diterbitkannya Peraturan Gubernur tentang penerapan PSBB di DKI Jakarta, sempat dijelaskan karena DKI Jakarta masih menunggu pembahasan mengenai transportasi daring. Khususnya aturan di dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, yakni transportasi daring sepeda motor tidak boleh membawa penumpang dan hanya boleh membawa barang, sedang diupayakan untuk bisa membawa penumpang.
Djoko menegaskan, dengan adanya aturan tersebut, seharusnya pemerintah bisa bersikap tegas. Sebab, apabila pemerintah tidak bisa bersikap tegas, hal itu akan membuat iri para pengendara sepeda motor lainnya.
Adanya transportasi daring pun, lanjut Djoko, sebetulnya masih menjadi perdebatan karena belum diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Seharusnya pemerintah, baik pusat ataupun Pemprov DKI Jakarta, bisa lebih tegas lagi dalam penerapan aturan Menteri Kesehatan tentang ojek daring ini,” ujar Djoko.
Yayat Supriatna, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Jakarta, juga menegaskan hal yang sama. Karena saat sekarang adalah masa darurat karena pandemi korona tengah melanda, seharusnya pihak penyedia aplikator ojek daring juga mau memahami dan menerima kondisi darurat ini.
”Pemerintah harus tegas. Kalau penyedia aplikasi ojek daring tetap bersikukuh, sebaiknya Kementerian Kominfo mem-banned aplikator,” ujar Yayat.
Yayat melanjutkan, saat pandemi saat ini bukan hanya penyedia aplikasi ojek daring yang terdampak, tetapi semua aspek kegiatan, mulai dari perhotelan, pusat perbelanjaan, hingga kegiatan ekonomi lainnya.
”Kalau penyedia aplikasi tetap bersikukuh supaya ojol boleh membawa penumpang, siapa yang akan dihantarkan saat masa PSBB? Tidak ada kegiatan di kantor, sekolah,” ujarnya.
Kalau penyedia aplikasi tetap bersikukuh supaya ojol boleh membawa penumpang, siapa yang akan dihantarkan saat masa PSBB? Tidak ada kegiatan di kantor, sekolah.
Meski demikian, untuk menjembatani keberadaan ojek daring, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta bisa bekerja sama dengan penyedia aplikasi. Misalnya, untuk pengantaran bantuan sosial kepada keluarga kurang mampu.
Penyedia aplikasi bisa bekerja sama dengan Perumda Pasar Jaya selaku pihak yang akan mendistribusikan bansos supaya bisa dihantarkan sesuai alamat dan orang yang didata. Lainnya, Perumda Pasar Jaya bisa bekerja sama dengan penyedia aplikasi ojek daring untuk mengantarkan barang-barang belanjaan pesanan masyarakat dari pedagang pasar.
Cara-cara itu, lanjut Yayat, bisa menjadi upaya memberdayakan keberadaan ojek daring. Bahkan, kalau perlu jenis layanan hantaran barang atau logistik oleh ojek daring bisa dibuat lebih spesifik seperti jenis layanan barang yang dihantarkan atau dilayani, lalu jam operasi pengantaran. Kemudian protokol kesehatan penghantaran diterapkan dengan mengecek suhu tubuh pengemudi ojek daring, penggunaan masker, hingga penyemprotan disinfektan.
Penyedia aplikasi, lanjut Yayat, harus ikut bertanggung jawab dalam situasi darurat saat ini.
Kesepakatan itu harus segera diambil sebab Pemprov DKI, sesuai pengumuman yang sudah disampaikan, harus segera menerbitkan Pergub tentang PSBB tersebut. ”Setidaknya malam ini pergub itu sudah harus terbit, harus sudah ada keputusan. Tidak boleh ada penundaan. Kemarin Pak Gubernur DKI yang mendesak supaya status PSBB ditetapkan, sekarang harus tegas, supaya petugas bisa ikut bergerak dan bekerja dalam penerapan PSBB itu. Ini sudah terlambat,” ujar Yayat.
Setidaknya malam ini pergub itu sudah harus terbit, harus sudah ada keputusan. Tidak boleh ada penundaan. Kemarin Pak Gubernur DKI yang mendesak supaya status PSBB ditetapkan, sekarang harus tegas supaya petugas bisa ikut bergerak dan bekerja dalam penerapan PSBB.
Karena belum juga terbit, Yayat melihat, masyarakat baru terinfo dari pengumuman di televisi. Bagaimana di lapangan belum jelas.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah, secara terpisah, menjelaskan, rancangan pergub itu sudah ada, tetapi belum selesai dalam proses. ”Nanti kalau sudah selesai akan dipublikasikan,” ujar Yayan.