Warga Lebih Ketat Awasi Permukimannya Jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pengawasan lingkungan oleh warga semakin ketat menjelang diterapkannya pembatasan sosial berskala besar. Siapa pun yang masuk ke permukiman warga, mereka wajib melaporkan diri.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga Ibu Kota semakin ketat mengawasi masuk keluar orang di lingkungannya jelang diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar. Mereka memeriksa tamu, pengojek daring, ataupun pengantar paket sebelum masuk ke permukiman.
Salah satunya di wilayah Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setiap rukun warga membatasi akses masuk ke permukiman hanya melalui jalur tertentu saja dengan sistem buka-tutup. Setidaknya terdapat dua pos pemeriksaan yang dijaga masing-masing oleh tiga warga. Pos ini berfungsi sebagai tempat pendataan orang luar yang hendak masuk, seperti tamu, pengojek daring, dan pengantar paket.
”Nanti ditanya keperluannya apa dan ke rumah siapa. Kalau tamu tidak boleh terlalu lama seperti bisanya. Berhubung untuk mencegah Covid-19 harus dibatasi,” ucap Ketua RW 002 Bahrudin, Rabu (8/4/2020).
Penjagaan dibagi dalam tiga sif mulai pukul 06.00 hingga 24.00. Kemudian dilanjutkan siskamling hingga subuh. Adapun standar keselamatan tetap diutamakan dengan mengenakan masker dan dibekali cairan antiseptik pencuci tangan serta alat pengukur suhu tubuh.
Warga yang hendak masuk diukur suhu tubuhnya, lalu disemprotkan cairan antiseptik. Tujuannya agar warga dengan suhu tubuh tinggi ataupun yang sakit dapat terdata dan dilaporkan untuk pantauan oleh tenaga kesehatan.
Demikian juga untuk orang luar, mereka diukur suhu tubuh dan diwajibkan menggunakan cairan antiseptik pencuci tangan yang tersedia sebelum diizinakan masuk ke permukiman. ”Kader dasawisma juga berkelililing mengimbau warga untuk mengenakan masker saat keluar rumah, termasuk sementara waktu membatasi orang luar,” katanya.
Upaya serupa juga sudah berlangsung di rukun tetangga lain semenjak pembatasan sosial dan bekerja dari rumah. Bahkan, ada rukun warga yang menutup akses masuk bagi orang luar. Pada portal masuk biasanya tertulis wilayah ditutup dan hanya warga setempat yang diperbolehkan masuk.
Contohnya di RW 002 dan 004 Kramat Jati, Jakarta Timur. Karang taruna bertugas menjaga akses masuk selama penutupan. Adapun warga diminta sedapat mungkin tetap berada di rumah, kecuali ada keperluan mendesak.
Pembatasan sosial berskala besar akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) hingga dua pekan mendatang. Selama itu, segala jenis kegiatan yang melibatkan lebih dari lima orang dilarang.
Ada delapan sektor yang tetap berkegiatan, yaitu layanan dan industri kesehatan; pangan; energi; komunikasi; logistik distribusi barang yang mencakup kegiatan kurir ojek daring; kebutuhan sehari-hari seperti retail, toko kelontong, dan warung; serta industri strategis.
Adapun jam operasi angkutan umum dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 dengan jumlah penumpang per unit kereta dalam rangkaian dan bus maksimal 50 persen dari kapasitas. Kendaraan pribadi tidak dibatasi ke Jakarta, termasuk taksi konvensional selama mobil tidak dipenuhi penumpang. Khusus ojek daring diperbolehkan mengantar pesanan barang karena ada 105 pasar yang menyediakan belanja daring.
Namun, belum semua rukun warga mendapatkan arahan untuk mempersiapkan wilayah jelang pembatasan sosial berskala besar. Salah satunya di Cawang, Jakarta Timur. Mansyur Wahyudi (25), warga RT 005 RW 009, mengatakan, belum ada informasi dan arahan dari kelurahan kepada rukun warga dan rukun tetangga.
Kendati demikian, sudah ada rukun tetangga yang mengambil inisiatif menutup wilayahnya. Misalnya RT 001 dan RT 002 di RW 009. ”Tahu pembatasan sosial berskala besar dari berita. Belum ada informasi dari kelurahan,” ujar Mansyur.