Polisi Tangkap Tiga Pembakar Transpuan di Cilincing
Kasus meninggalnya transpuan di Clincing, Jakarta Utara, berawal dari desakan para pelaku agar korban mengaku telah mencuri. Kelalaian pelaku yang sengaja menyiram bensin ke tubuh korban berujung tragis.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap tiga dari enam pembakar seorang transjender perempuan di Cilincing, Jakarta Utara. Para pelaku sengaja memukul dan menyiram bensin ke tubuh korban dengan tujuan agar korban mengaku telah mencuri. Namun, karena lalai, korek api yang dinyalakan pelaku merambat ke tubuh korban.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, pelaku yang membakar transjender perempuan (transpuan), MR (43), berjumlah enam orang. Tiga orang yang sudah ditangkap berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26). Sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
”Kejadian penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pada dasarnya korban dan para tersangka sebenarnya saling kenal. Mereka hidup bersama di daerah Tanah Merdeka, Cilincing,” kata Budhi, Rabu (8/4/2020), di Polres Jakarta Utara.
Budhi menjelaskan, penganiayaan pada Sabtu (4/4/2020) dini hari itu terjadi akibat salah seorang saksi yang berprofesi sebagai sopir truk kehilangan telepon seluler setelah bertemu korban pada Jumat (3/4/2020). Saksi itu kemudian menceritakan peristiwa kehilangan tersebut kepada enam pelaku yang selama ini dipercaya menjaga keamanan di wilayah Cilincing.
Keenam pelaku itu kemudian menghubung-hubungkan peristiwa kehilangan barang yang selama ini terjadi setiap kali bertemu korban. Mereka lalu menyimpulkan bahwa korban yang selama ini mengambil barang-barang yang hilang itu.
”Keenam pelaku ini kemudian menginterogasi dan memukul korban sampai mengaku dia yang mengambil telepon seluler itu dan sudah dijual. Mereka kemudian terus mendesak agar korban menyebut nama pembeli telepon seluler itu,” kata Budhi.
Di saat para pelaku mendesak korban untuk mengaku, salah satu pelaku, AP, membeli bensin eceran dan menyiramkan bensin itu ke tubuh korban. Mereka lalu terus menakuti korban untuk menyebut nama pembeli telepon seluler tersebut.
”Saat sudah disiramkan bensin, pelaku, PD (berstatus DPO), mengeluarkan korek api. Saat korek api dinyalakan, karena tubuh korban sudah disiram bensin, api langsung menyambar tubuh korban. Para pelaku sempat berupaya memadamkan api hingga padam, tetapi tubuh korban sudah telanjur terbakar 60 sampai 70 persen,” katanya.
Sempat dirawat
Budhi menambahkan, korban yang sudah menderita luka bakar serius itu kemudian dengan susah payah kembali ke rumah kontrakannya. Di sana, ada warga setempat yang prihatin dengan kondisi korban dan mengantarnya ke rumah sakit di Koja, Jakarta Utara, untuk mendapatkan perawatan medis.
”Tetapi, karena menderita luka bakar cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia,” ujar Budhi.
Tiga pelaku yang terlibat pembakaran itu terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Mereka disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara itu, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
”Kami sudah mengetahui identitas dan keberadaan tiga pelaku ini. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” kata Budhi.
Tiga pelaku yang terlibat pembakaran itu terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Mereka disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sementara itu, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, salah satu kerabat korban, Yuni Irawan (48), mengatakan, para pelaku menuduh korban mencuri telepon seluler dan dompet milik salah satu sopir truk di Cilincing. Padahal, saat itu tidak ada alat bukti di tangan korban seperti yang dituduhkan.
”Tidak ada barang bukti di tangan korban, cuma preman-preman yang duduk di situ (Jalan Cilincing) menuduh dia yang ambil,” kata Yuni, Senin (6/4/2020).