Penetapan PSBB Perlu Disesuaikan dengan Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial
Penerapan PSBB di Kota Bogor perlu menyesuaikan dengan kepastian turunnya bantuan program jaring pengaman sosial, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bagi warga miskin dan rentan miskin.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor menekankan pentingnya program jaring pengaman sosial sebelum diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Program ini harus segera disalurkan kepada warga yang membutuhkan agar dampak sosial dan dampak ekonomi akibat PSBB dapat teratasi.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020), menegaskan bahwa Pemkot Bogor telah menyetujui untuk mengajukan PSBB. Namun, waktu penerapan PSBB perlu menyesuaikan dengan turunnya bantuan dari program jaring pengaman sosial, baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Tentu yang perlu kami pastikan adalah jaring pengaman sosial. Jadi, kapan kira-kira bantuan dari program ini disalurkan sehingga waktu penetapan PSBB dengan turunnya dari provinsi ini bisa tepat,” ujarnya.
Program jaring pengaman sosial merupakan program dari pemerintah pusat untuk menanggulangi dampak Covid-19, termasuk saat penerapan PSBB. Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 100 triliun yang bersumber dari APBN 2020 agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari semasa pandemi Covid-19.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo menekankan agar kelompok masyarakat penerima bantuan program ini harus tepat sasaran. Penyaluran bantuan ini juga harus dilaksanakan sesegera mungkin dengan cara praktis dan tidak menyulitkan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Pemkot Bogor sebelumnya juga telah menginstruksikan kepada para lurah dengan dibantu dinas sosial untuk melakukan pemetaan dan pendataan masyarakat kelompok miskin baru. Hasil pendataan akan dibuat daftar di luar database kemiskinan Kota Bogor atau di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dedie menyatakan bahwa saat ini sudah ada dua kelompok yang telah masuk ke database kemiskinan Kota Bogor dengan jumlah sekitar 69.000 orang. Mereka nantinya akan menjadi kelompok penerima program jaring pengaman sosial dari pemerintah pusat.
Saat video konferensi dengan Wakil Wali Kota Bogor, Selasa malam, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menekankan agar saat pendataan tidak ada duplikasi atau penerima ganda sesuai arahan pemerintah pusat. Kamil menargetkan bantuan dari program ini dapat disalurkan pada 16 April dengan catatan data yang disampaikan tersebut valid dan telah diformalkan melalui surat keputusan.
Anggaran Covid-19
Dalam menangani Coronairus disease (Covid-19) dan persiapan PSBB ini, Pemkot Bogor juga telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp 300 miliar. Anggaran tersebut telah diusulkan dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor saat rapat koordinasi pada Selasa (7/4/2020).
Dedie menjelaskan, anggaran yang disiapkan berasal dari sejumlah pendanaan, antara lain belanja tak terduga (BTT) APBD Kota Bogor 2020, pemangkasan anggaran organisasi perangkat daerah, hingga pemangkasan anggaran DPRD untuk percepatan penanganan Covid-19.
Anggaran itu nantinya akan digunakan untuk membiayai tiga tahapan penanganan Covid-19 di Kota Bogor. Tahap pertama yaitu untuk pengadaan logistik Rp 210 miliar dan pencegahan Rp 21 miliar.
Pada tahap kedua, anggaran tersebut dikeluarkan untuk program percepatan penanganan Covid-19. Adapun rinciannya, antara lain, untuk intensif RW Siaga Corona dengan total Rp 5,7 miliar, paket bahan pokok untuk kebutuhan selama tiga bulan Rp 38 miliar, dan dapur umum Rp 4 miliar.
Sementara untuk tahap ketiga, total biaya yang dikeluarkan Rp 26 miliar dengan rincian kompensasi retribusi Rp 18 miliar serta modal usaha industri kecil dan mikro Rp 16 miliar. Tahap terakhir tersebut merupakan tahapan pemulihan atau program pascabencana.
Perpanjangan belajar di rumah
Pemkot Bogor kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar di tingkat PAUD hingga SMA atau sederajat mulai 13 April hingga 29 Mei 2020. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin mengatakan, keputusan ini diambil setelah memperhatikan dan mencermati penyebaran Covid-19 yang masih mengancam kesehatan.
Menurut Fahrudin, belajar di rumah dan mengajar dari rumah dilakukan dengan moda daring atau jarak jauh. Tugas belajar di rumah pada prinsipnya diarahkan pada peningkatan kecakapan hidup serta pengembangan bakat dan minat.
Selain itu, tambahnya, guru juga tidak banyak memberikan tugas, tidak menimbulkan kepanikan ataupun rasa khawatir. Guru juga tidak dituntut untuk menuntaskan tuntutan kurikulum, melainkan lebih fokus pada memotivasi siswa untuk tetap berada di rumah demi mencegah penyebaran Covid-19.