Pemda di Tangerang Raya dalam waktu dekat bakal mengusulkan pemberlakuan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Pengajuannya diharapkan melalui Pemerintah Provinsi Banten
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya dalam waktu dekat akan mengusulkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ke Kementerian Kesehatan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengajukan usulan PSBB melalui Pemerintah Provinsi Banten.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Rabu (8/4/2020), menyampaikan, surat pengajuan PSBB akan dilayangkan ke Kementerian Kesehatan pada pekan ini. Pemerintah Kota Tangerang Selatan tengah memfinalkan kajian untuk dilampirkan dalam surat.
Kajian bertujuan untuk memberi bukti-bukti pendukung bahwa PSBB sudah mendesak diberlakukan. Dalam kajian yang disusun akan dijelaskan di antaranya perihal perkembangan epidemioligis penyakit Covid-19, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, dan teknis operasional.
”Pekan ini (surat) akan diajukan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang,” ujar Benyamin.
Apabila pengajuan PSBB Tangsel nanti disetujui Menteri Kesehatan, Benyamin memastikan tidak ada pembatasan akses keluar masuk wilayah Tangsel. Pasar tradisional, ritel, puskesmas, dan kantor perbankan tetap beroperasi dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
”Kita bukan akan melakukan karantina wilayah,” kata Benyamin.
Menurut Benyamin, karena pasar dan ritel tetap dibuka, tidak ada kewajiban bagi Pemkot Tangsel untuk menyediakan kebutuhan dasar bagi seluruh warga. Kecuali bagi warga miskin dan rentan miskin di Tangsel yang telah disiapkan bantuan sosial pangan selama PSBB diterapkan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Tangsel Wahyunoto Lukman memaparkan, ada 36.162 kepala keluarga (KK) miskin di Tangsel yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Saat ini, Dinas Sosial sudah mengusulkan seluruh KK yang tercatat di DTKS kepada Kementerian Sosial. Mereka diajukan agar mendapat bantuan paket kebutuhan pokok senilai Rp 150.000 per pekan.
Dikirim langsung
Penerima bantuan dari Kemensos dibatasi tiga orang per KK. Pemberian bantuan bahan pokok dikirim langsung ke rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan. Adapun selama ini sudah ada 13.543 KK miskin yang rutin mendapat bantuan sosial pangan.
”Bagi keluarga yang belum terdata di DTKS juga akan mendapat bansos dari Provinsi Banten dan Pemkot Tangsel,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berharap pengusulan status PSBB di Tangerang Raya bisa diajukan melalui Pemerintah Provinsi Banten. Hal itu karena ada tiga wilayah di Tangerang Raya sehingga pengajuan PSBB ke Menteri Kesehatan bisa dilakukan secara bersamaan agar bisa lebih optimal dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
”Saya telah berkoordinasi dengan Bupati Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan. Kami sedang menunggu arahan Pak Gubernur Banten, mekanismenya akan diatur lebih lanjut mengikuti arahan dari provinsi,” kata Arief.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui rekaman video di akun media sosial pribadinya menyampaikan dukungan kepada pemda di Tangerang Raya untuk mengusulkan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Menurut Wahidin, mobilitas masyarakat wilayah Tangerang Raya berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dengan DKI Jakarta yang telah lebih dulu memberlakukan PSBB.