Masa Darurat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Beri Tiga Cara Kelulusan Siswa
Selama masa tanggap darurat Covid19 diperpanjang, Dinas Pendidikan DKI Jakarta merancang kelulusan siswa tidak melalui ujian yang mengumpulkan siswa, namun ada tiga cara yang bisa dipilih sekolah.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Seiring masa darurat tanggap bencana Covid-19 yang diperpanjang, seluruh siswa sekolah masih belajar dari rumah. Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun menyusun petunjuk teknis kelulusan siswa. Ada tiga cara yang bisa dipilih sekolah sesuai kemampuan sekolah.
Ujang Supriana, Kepala Sekolah SMPN 156 Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2020), menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan pemberitahuan mengenai petunjuk teknis menentukan kelulusan siswa sekolah. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 356 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan tahun pelajaran 2019/2020, di dalam lampirannya disebutkan, penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan harus memenuhi kriteria kelulusan dari satuan pendidikan dan menempuh ujian sekolah.
Namun, karena saat ini sedang masa tanggap darurat Covid-19, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilaksanakan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya petunjuk teknis tersebut.
Sekolah bisa menggunakan nilai rapor dan portofolio prestasi untuk kelulusan.
Dalam petunjuk teknis itu, ada tiga cara yang bisa dilakukan sekolah untuk menentukan kelulusan, yakni menggunakan nilai rapor yang dirata-rata atau portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan secara daring, dan ujian daring.
Susi Nurhati, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan, tiga cara itu bisa dipilih sesuai kemampuan sekolah sehingga bagi sekolah yang siswanya tidak mampu menyelesaikan penugasan secara daring atau menggelar ujian daring, sekolah bisa menggunakan nilai rapor dan portofolio prestasi untuk kelulusan.
Nilai rapor yang dimaksud, ujar Susi, adalah hasil proses belajar peserta didik selama lima semester. Untuk SD dimulai dari kelas IV sampai kelas VI semester satu. Jenjang SMP dimulai dari kelas VII sampai kelas IX semester satu. Jenjang SMA dan SMK dimulai dari kelas X sampai kelas XII semester satu. Untuk SLB mengikuti jenjang yang sesuai.
Nilai rapor itu, lanjut Susi, berupa nilai mata pelajaran pada aspek pengetahuan dan keterampilan yang dihitung rata-rata sebagai salah satu data yang digunakan untuk nilai ujian sekolah.
Adapun nilai prestasi adalah portofolio dokumen dari prestasi yang dimiliki peserta didik selama lima semester. Nilai prestasi itu dibuktikan dengan adanya sertifikat lomba, sertifikat penghargaan, piala, atau dokumen lain.
Ujang melanjutkan, di lingkungan sekolah yang ia pimpin di kawasan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, dipastikan tidak banyak siswa yang memiliki telepon genggam beserta kuota data. Juga tidak banyak siswa yang memiliki kelengkapan peralatan untuk bisa memberikan penugasan secara daring.
"Di sekolah kami, melihat kondisi para siswa, kami akan memilih opsi nilai rapor," kata Ujang.
Itu karena kalau kelulusan dilakukan dengan memberikan penugasan secara daring atau menggelar ujian daring, sarana yang dimiliki para siswa tidak memungkinkan. Apalagi untuk tes daring itu, sekolah mesti menyiapkan server, IP publik, koneksi internet, aplikasi soal, hingga admin dan/atau proktor. Sementara siswa atau peserta didik menyiapkan laptop atau telepon genggam dan kuota internet.
Namun, di tengah kondisi darurat seperti sekarang, Ujang menilai adanya pilihan menentukan kelulusan siswa cukup mengakomodasi sekolah-sekolah.
Data Dinas Pendidikan DKI, untuk ujian kelulusan tahun ini, di Jakarta ada 137.677 siswa SMP/MTs yang mengikuti ujian kelulusan, yaitu terdiri atas siswa SMP, baik swasta maupun negeri, sebanyak 116.440 siswa. Siswa MTs, baik negeri ataupun swasta, sebanyak 21.237 siswa.
Peserta ujian nasional kelulusan untuk jenjang SMA/MA ada 62.373 siswa. Itu terdiri atas 53.989 siswa SMA, baik negeri ataupun swasta. Lalu, jenjang MA ada 8.384 siswa MA negeri ataupun swasta.
Siswa SMK negeri ataupun swasta yang menjadi peserta ujian nasional ada 70.847 siswa. "Untuk SMK Negeri 61 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bergabung dengan rayon UNBK Kota Administrasi Jakarta Utara," kata Susi.
Untuk SMP/MTs, peserta didik inklusif ada 308 orang. Untuk peserta UNBK SMA/MA peserta didik inklusif ada 47 orang. Sementara peserta UNBK SMK peserta didik inklusif ada 80 orang.