Pasar Tanah Abang Beroperasi Lagi Senin secara Terbatas, Tutup Pukul 14.00
Setelah ditutup selama 10 hari, Pasar Tanah Abang siap beroperasi lagi mulai Senin (6/4/2020). Selama ditutup, Perumda Pasar Jaya menyemprotkan disinfektan dan membersihkan pasar.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya memastikan empat blok di lingkungan Pasar Tanah Abang siap kembali dibuka, Senin (6/4/2020). Pembukaan kembali dilakukan setelah proses penyemprotan dan pembersihan pasar berlangsung selama 10 hari.
Gatra Vaganza, Manajer Bidang Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Sabtu (4/4/2020), menjelaskan, setelah penutupan 10 hari mulai 27 Maret 2020 hingga 5 April 2020, Pasar Tanah Abang, khususnya Blok A, B, F, dan G, akan siap beroperasi kembali mulai Senin (6/4/2020). Meski dibuka lagi, ia memastikan operasional pasar tidak akan penuh seperti hari normal. Pasar akan dibuka pukul 08.00 dan tutup pukul 14.00.
”Blok pasar yang kembali beroperasi adalah Blok A, B, F, dan G karena memang empat blok itu yang ada di bawah manajemen Pasar Jaya. Namun, untuk operasional pekan depan, jamnya terbatas pada pukul 08.00-14.00,” kata Gatra.
Antreannya harus berjarak sesuai SOP dari kementerian dan dinas. Tidak boleh ada kerumunan yang jaraknya berdekatan.
Penutupan pasar tektil terbesar di Asia Tenggara itu terkait dengan pencegahan persebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Selama penutupan, manajemen Pasar Jaya melakukan pembersihan pasar dan penyemprotan dengan disinfektan.
Nantinya, meski segera dibuka, Perumda Pasar Jaya tetap menerapkan protokol untuk mencegah penularan virus. Kebijakan pembatasan sosial tetap diberlakukan.
”Nanti begitu ada kerumunan di pasar akan kami tertibkan. Antreannya harus berjarak sesuai SOP dari kementerian dan dinas. Tidak boleh ada kerumunan yang jaraknya berdekatan,” kata Gatra.
Sama seperti pasar-pasar lain di bawah pengelolaan Pasar Jaya, pintu masuk atau akses masuk dibatasi untuk menghindari kepadatan. Kemudian, tim keamanan akan bersiaga untuk mengatur jika terjadi kerumunan.
Meskipun dibuka lagi, kata Gatra, manajemen memperkirakan masih banyak pengunjung yang relatif memilih tinggal di rumah. ”Apalagi kondisi belum stabil. Namun, jika terjadi pengunjung yang berbondong-bondong atau menimbulkan kerumunan, pasar akan menambah personel keamanan untuk memecah kerumunan,” ucapnya.
Masker bekas
Secara terpisah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. Protokol pengelolaan limbah B3 rumah tangga ini bertujuan mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, peningkatan kesadaran masyarakat untuk memakai alat pelindung diri (APD), seperti masker dan sarung tangan sekali pakai, menyebabkan sampah yang berpotensi masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3) mengalami peningkatan.
Sampah jenis tersebut, jelas Andono, berpotensi masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit sehingga dibutuhkan penanganan khusus. ”Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga,” katanya.
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. ”Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK,” katanya.
Sementara itu, untuk pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya, yaitu dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan, misalnya dengan cairan pemutih pakaian.
Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang berpotensi berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya.
Andono meminta masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya, yaitu dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.
Terkait keselamatan petugas, Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi petugas. Protokol tersebut tertuang dalam Instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 terhadap Pegawai di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Prosedur keselamatan diri yang diatur di antaranya mewajibkan semua pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan APD lengkap sesuai dengan risiko kerjanya. Kemudian juga meminta petugas meningkatkan kewaspadaan dan disiplin diri untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan melakukan pembatasan fisik antarpegawai minimal 1 meter saat bertugas, selalu berupaya menjaga kebersihan area tempat bekerja, serta mencuci tangan menggunakan sabun sebelum dan sesudah melaksanakan tugas.