Polda Metro Jaya Tangkap 12 Pembuat Tembakau Gorila
Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka lintas provinsi pembuat tembakau gorila. Polisi juga menyita 10 kilogram tembakau gorila dengan harga jual mencapai Rp 4,5 miliar.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap 12 pelaku pembuat tembakau gorila industri rumahan lintas provinsi di Tangerang Selatan, Jakarta, Cirebon, dan Bandung. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tembakau gorila dari tersangka seberat 10 kilogram dengan nilai jual mencapai Rp 4,5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, untuk membuat tembakau gorila, para pelaku memesan bibit cannabinoid secara daring melalui media sosial dengan sistem pembayaran menggunakan bitcoin.
Cannabinoid itu didapatkan para tersangka dari penjual melalui jasa pengiriman yang sudah terbungkus dalam kardus makanan. Para pelaku sebelum ditangkap sudah memproduksi sekitar 10 kilogram tembakau gorila dengan nilai jual mencapai Rp 4,5 miliar.
”Petugas mengungkap sekitar 7 kilogram bibit cannabinoid. Ini bahan baku utama yang dicampur dengan tembakau dan muncul tembakau gorila,” kata Yusri, Jumat (3/4/2020), di Jakarta.
Yusri menambahkan, kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 17 Maret sampai 31 Maret 2020. Para pelaku kemudian ditangkap di tempat berbeda di Tangerang Selatan, Jakarta, Cirebon, dan Bandung dalam waktu bersamaan, yaitu pada 28 Maret 2020.
Tembakau gorila, menurut Yusri, termasuk narkoba berbahaya karena mengandung bahan kimia, terutama dari bibit cannabinoid. Adapun pembuatan tembakau gorila perbandingannya 70 kilogram tembakau dicampur dengan cannabinoid seberat 1 kilogram.
Tembakau gorila termasuk narkoba berbahaya karena mengandung bahan kimia, terutama dari bibit cannabinoid. Adapun pembuatan tembakau gorila perbandingannya 70 kilogram tembakau dicampur dengan cannabinoid seberat 1 kilogram.
Luar negeri
Kepala Subdirektorat I Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferry Nur Abdullah menambahkan, dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka diduga masih berada dalam satu jaringan karena mendapatkan bahan cannabinoid dari orang yang sama dan berasal dari luar negeri. Polisi masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap pelaku pemasok cannabinoid tersebut.
”Jadi, peran para tersangka (12 pelaku yang ditangkap) itu mengambil bibit (cannabinoid) kemudian sampai di lokasi yang mereka tentukan dicampur dengan tembakau. Barang itu kemudian dijual lagi melalui media sosial,” katanya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sapta Marpaung menjelaskan, pembuatan tembakau gorila juga cenderung mudah sehingga para pelaku bisa membuatnya sendiri dengan cara belajar dari media sosial. Oleh karena itu, hubungan para pelaku dengan penyedia cannabinoid hanya sebatas hubungan jual beli.
”Kalau sudah mendapat bahannya, kemudian mereka meramu dan membuat sendiri, artinya memang tidak saling terkait. Untuk belajar tutorial di internet juga banyak, jadi tidak perlu ahli kimia untuk membuat tembakau gorila,” katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar. Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.