Bogor dan Depok Belum Akan Menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar
Pemerintah Kota Bogor dan Depok menganggap kebijakan pembatasan sosial skala besar belum perlu diterapkan di wilayahnya. Namun, mereka telah menguatkan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui pelibatan masyarakat.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar atau PSSB dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Namun, sejumlah daerah, seperti Kota Bogor dan Depok, Jawa Barat, menganggap kebijakan PSSB belum perlu diterapkan di wilayahnya.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat konferensi video di Crisis Center Covid-19 Kota Bogor, Jumat (3/4/2020), menyampaikan, pihaknya masih merumuskan dan mempelajari lebih lanjut status PSSB yang menjadi arahan pemerintah pusat. Sebab, PSSB atau kebijakan lainnya yang sejenis, seperti karantina wilayah parsial, memiliki manfaat dan risiko tersendiri.
”Yang terpenting saat ini adalah kami tengah menyiapkan wilayah terkecil, yakni RW. Masyarakat di tingkat RW ini kami dorong agar mempersiapkan diri dan memahami bahwa Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2020), Pemerintah Kota Bogor telah mengumpulkan semua camat dan lurah untuk mempersiapkan pembentukan RW Siaga Corona. Gerakan ini akan berfokus pada pelibatan semua komponen masyarakat agar melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain camat dan lurah, komponen lain yang dilibatkan yakni pengurus RW, kader PKK, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Semua komponen masyarakat tersebut dilibatkan untuk memberikan pemahaman kepada warga hingga jemaahnya masing-masing terkait potensi penularan Covid-19 lewat kerumunan massa.
RW Siaga Corona juga akan mendata warga di wilayahnya masing-masing yang memiliki masalah ekonomi karena terdampak langsung kebijakan pembatasan sosial. Data tersebut nantinya akan menjadi acuan Pemkot Bogor untuk pemberian bantuan langsung
Selain Kota Bogor, Pemkot Depok juga belum menetapkan status PSSB di wilayahnya meski positif Covid-19 telah mencapai 55 kasus. Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui keterangannya menyatakan, status PSSB sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan kondisi kewilayahan dan dilakukan sesuai mekanisme PP No 21/2020.
Idris menambahkan, saat ini Pemkot Depok masih fokus pada percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas. Hal ini salah satunya dilakukan melalui pembentukan Kampung Siaga Covid-19 pada level RW. Nantinya, gerakan ini akan mendapat fasilitas berupa stimulan anggaran sebesar Rp 3 juta yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok.
Yang terpenting saat ini kami tengah menyiapkan wilayah terkecil, yakni RW. Masyarakat di tingkat RW ini kami dorong agar mempersiapkan diri dan memahami bahwa Covid-19 harus mendapatkan perhatian khusus.
Pembentukan Kampung Siaga juga akan diformalkan dalam kebijakan Pemerintah Kota berupa Instruksi Wali Kota Depok No 02/2020 tentang Pembentukan Kampung Siaga Covid-19 dan Surat Edaran Walikota Depok No 443/166-Huk/DPKP tentang Pembentukan Gugus Tugas.
Menurut Idris, sebanyak 22 RW di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, telah membentuk Kampung Siaga Covid-19. Mereka secara berkala akan mensterilkan fasilitas umum dan sosial di tingkat RW dengan cara menyemprotkan disinfektan. Selain itu, kampung siaga akan melakukan tindakan penutupan sementara area publik untuk menghindari kerumunan massa.
Berdasarkan PP No 21/2020 tentang PSSB, pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, dapat memberlakukan PSSB. Namun, kebijakan tersebut perlu diusulkan terlebih dahulu dan harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dengan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tes cepat
Pemkot Bogor dan Depok juga telah melakukan sejumlah rangkaian tes cepat untuk warga yang berstatus orang dengan risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang-orang dalam lingkaran positif Covid-19.
Pemkot Bogor akan kembali mengadakan tes cepat untuk 280 ODP pekan depan di Gor Pajajaran, Bogor, melalui metode drive thru. Sampai saat ini, Pemkot Bogor telah melakukan tes cepat untuk 626 orang. Adapun positif Covid-19 di Kota Bogor mencapai 32 kasus dengan tujuh di antaranya meninggal dunia.
Sementara di Kota Depok, sebanyak 1.582 orang telah melakukan tes cepat di sejumlah puskesmas, rumah sakit, dan laboratorium kesehatan daerah (Labkesda). Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 orang dinyatakan positif Covid-19. Mereka selanjutnya akan melakukan tes swab untuk mendapatkan hasil tes lebih lengkap.
Sampai Jumat (3/4/2020), positif Covid-19 di Kota Depok tercatat sebanyak 55 kasus dengan enam kasus meninggal dunia dan 10 kasus dinyatakan sembuh. Adapun PDP sebanyak 439 kasus dan ODP 1.687 kasus.