Pemkot di Tangerang Raya Belum Berlakukan Pembatasan Kendaraan
Pemerintah daerah di Tangerang Raya belum menindaklanjuti surat edaran dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Arus lalu lintas kendaraan yang keluar masuk Tangerang masih berjalan normal.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah kota di Tangerang Raya hingga Kamis (2/4/2020) belum memberlakukan pembatasan arus keluar masuk kendaraan di wilayahnya. Para kepala daerah memilih menanti keputusan final dari pemerintah pusat.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyampaikan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan sejauh ini belum mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan yang keluar masuk di wilayah Tangerang Selatan. Hal itu karena, menurut dia, kebijakan pembatasan kendaraan masih belum jelas.
”Kami minta kepastian dulu dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Apakah harus dilakukan sekarang atau bagaimana,” ujar Benyamin, Kamis.
Sembari menunggu kejelasan dari pemerintah pusat, arus keluar masuk kendaraan di Tangerang Selatan berjalan seperti biasa. Terminal-terminal yang ada pun masih melayani penumpang dan tidak ditutup. Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan juga tidak menutup jalur arteri yang menghubungkan Tangerang Selatan dengan daerah di sekitarnya.
Sebelumnya, pada 1 April 2020 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Jabodetabek Selama Pandemi Covid-19.
Salah satu poin di surat edaran itu merekomendasikan dinas perhubungan di wilayah Jabodetabek untuk mengambil langkah-langkah membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di Jabodetabek.
Sama seperti Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Tangerang pun belum memberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas masuk atau keluar di Kota Tangerang. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyatakan, pihaknya tidak membatasi kendaraan yang keluar masuk di wilayah Kota Tangerang.
Hingga saat ini Arief memilih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait surat edaran tersebut. Sementara menunggu kepastian, Pemerintah Kota Tangerang fokus untuk memantau penerapan physical distancing (menjaga jarak) oleh masyarakat. Pemantauan dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
”Saya tugaskan lurah berkoordinasi dengan RT/RW untuk melakukan pemetaan. Mana RT dan RW yang aktif melakukan physical distancing, mana yang belum,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meminta kepala daerah untuk tidak memblokir jalan agar distribusi kebutuhan pokok dan logistik masyarakat di daerah tetap bisa terpenuhi.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan makanan dan obat-obatan, tidak boleh terhambat.
Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan makanan dan obat-obatan, tidak boleh terhambat.
”Pemerintah daerah berkewajiban memastikan kelancaran distribusi logistik bahan pokok masyarakat,” kata Bahtiar melalui siaran pers.