Pembatasan Transportasi di Jabodetabek Tunggu Penetapan Menteri Kesehatan
Terkait upaya pembatasan wilayah untuk mencegah penyebaran virus korona, pemerintah pusat memastikan, setiap daerah harus mendapatkan penetapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dari Menteri Kesehatan.
Oleh
TIM KOMPAS
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terkait upaya pembatasan wilayah untuk mencegah penyebaran virus korona, pemerintah pusat memastikan setiap daerah harus mendapatkan penetapan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dari Menteri Kesehatan. Penetapan itu pula yang mendasari pembatasan pergerakan manusia melalui pembatasan moda transportasi.
Dengan dasar itu, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor 5 Tahun 2020 belum dapat dijalankan. Surat tertanggal 1 April 2020 itu mengatur pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dari dan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama masa pandemi Covid-19.
”Namun, jika ada penetapan PSBB, sebaiknya se-Jabodetabek karena pergerakan orang itu se-Jabodetabek,” ujar Syafrin, Rabu (1/4/2020) malam, saat dihubungi di Jakarta.
Jika ada penetapan PSBB, sebaiknya se-Jabodetabek.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menuturkan, ”Jika belum secara resmi mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.”
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurholis mengatakan baru mengetahui adanya surat edaran itu dari media massa. ”Baru besok akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar memilih menunggu kebijakan terbaik yang akan diputuskan pemerintah pusat. ”Belum mengerucut karena belum menjadi sebuah keputusan,” katanya.
Kepolisian Daerah Metro Jaya pun menyatakan belum ada pembatasan pergerakan orang. ”Kami tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian. Sampai saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas, baik di jalan tol maupun di jalan arteri di seluruh wilayah Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta Yoga Adiwinarto mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari permintaan penghentian sebagian layanan Transjakarta. Akan tetapi, sejak pekan lalu, Transjakarta sudah menghentikan layanan Royal Trans, Mikrotrans, dan armada malam hari.
Sementara Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, mengatakan, belum ada penutupan ruas tol menuju dan dari Jakarta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penutupan tol juga memperhatikan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur penetapan PPSB di suatu wilayah tertentu. ”Tetapi, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah,” ujarnya.
Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah menyiapkan beberapa skenario. ”Itu respons terhadap keputusan Bapak Presiden,” ujar Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Danang Parikesit. (VAN/IGA/DNE/HLN/JOG/CAS)