Sempat Ada Penolakan, Sosialisasi Digencarkan di Tiga Tempat Pemakaman Jenazah Covid-19
Warga di sekitar TPU Bedahan, Sawangan, Depok, sempat menolak pemakaman jenazah Covid-19. Namun, Pemkot Depok menegaskan bahwa virus tidak akan menular dari jenazah karena proses pemakaman dilakukan sesuai prosedur WHO.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengalokasikan tiga tempat pemakaman umum untuk pemakaman jenazah positif Covid-19. Sosialisasi pengalokasian ketiga TPU ini sebagai tempat pemakaman jenazah positif Covid-19 akan digencarkan agar tidak ada lagi penolakan dari warga setempat.
Tiga TPU yang dialokasikan Pemkot Depok untuk pemakaman jenazah positif Covid-19 adalah TPU Bedahan dan TPU Pasir Putih di Kecamatan Sawangan serta TPU Kalimulya 3 di Kecamatan Cilodong. Beberapa jenazah juga telah dikebumikan di ketiga TPU ini.
Pemkot Depok melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidik Mulyono saat dihubungi, Rabu (1/4/2020), menyatakan akan menggencarkan kembali sosialisasi pengalokasian tiga TPU tersebut untuk pemakaman jenazah Covid-19. Pasalnya, sempat terjadi penolakan dari warga saat berlangsung pemakaman jenazah di TPU Bedahan pada Selasa (31/3/2020).
Menurut Sidik, penolakan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Bedahan terjadi karena kekhawatiran warga bahwa virus akan menyebar ke wilayah sekitar pemakaman. Selain itu, belum adanya sosialisasi dari Pemkot Depok juga turut menjadi alasan penolakan warga.
Sidik pun tidak menampik bahwa sebelum proses pemakaman belum ada sosialisasi yang masif kepada warga di sekitar TPU Bedahan. Namun, setelah dia turun langsung untuk memberikan penjelasan dan sosialisasi, warga akhirnya memahami dan mengerti kondisi tersebut.
Sidik menegaskan kepada warga bahwa jenazah yang dimakamkan di TPU Bedahan belum positif Covid-19, tetapi masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Tes lebih lanjut melalui metode reaksi berantai (PCR) untuk mengetahui positif atau negatif Covid-19 juga tidak dapat dilakukan karena pasien telah meninggal.
”Untuk TPU Bedahan memang belum ada sosialisasi. Tetapi, hari ini (Rabu), Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok mulai melakukan sosialisasi di wilayah TPU Pasir Putih,” ujarnya.
Meski akhirnya warga mengizinkan pemakaman tersebut, ia tetap memandang bahwa suasana di sekitar TPU Bedahan belum cukup kondusif. Oleh karena itu, untuk sementara lokasi pemakaman jenazah Covid-19 dialihkan ke tempat lain, yakni TPU Pasir Putih dan TPU Kalimulya 3.
Sesuai prosedur
Sidik mengatakan, semua jenazah Covid-19 asal Depok telah dimakamkan sesuai prosedur dan protokol yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ataupun Kementerian Kesehatan. Hal ini membuat setiap jenazah Covid-19 yang dimakamkan tidak akan menularkan virus di sekitar lokasi karena telah melalui prosedur pemulasaraan yang benar.
Prosedur yang diterapkan antara lain memberikan disinfektan kepada jenazah. Setelah itu, jenazah dibungkus dengan plastik atau vinyl wrapping dan ditutup menggunakan kantong jenazah khusus standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jenazah juga dimasukkan ke dalam peti dan diberikan plester kedap air sebelum akhirnya dimasukkan ke liang lahat.
Menurut ahli virologi dari Universitas Adelaide, Australia, Mohammad Indro Cahyono, virus SARS-Cov-2 penyebab Covid-19 tidak akan menular jika proses pemakaman jenazah telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Selain itu, semua jenis virus juga hanya mampu berkembang biak pada tubuh yang masih bernyawa.
Indro juga menyebut bahwa virus dalam tubuh jenazah akan hilang dan hancur dengan sendirinya setelah melalui proses pembersihan yang dilakukan oleh tenaga medis. Jenazah positif Covid-19 pun dapat dimakamkan di pemakaman umum dan tidak perlu berjarak 500 meter dari permukiman karena tidak disebutkan dalam ketentuan WHO.