Pedagang Disabet hingga Tewas di Warungnya, Pelaku Masih Diselidiki
Penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.00. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan istri korban, F adalah pemilik warung yang buka 24 jam.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pedagang, F (33), tewas akibat sabetan senjata tajam di warungnya di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020) dini hari. Polisi masih menyelidiki pelaku penganiayaan sadis tersebut.
”Pelaku melukai korban dengan senjata tajam sehingga luka pada tangan dan dada sebelah kanan,” ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pada Rabu sore.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Depok dan Kepolisian Sektor Cimanggis sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga menyisir kamera pemantau dan mengumpulkan informasi dari saksi di sekitar lokasi.
Yusri mengatakan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.00. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan istri korban, F adalah pemilik warung yang buka 24 jam.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Depok Ajun Komisaris Firdaus menambahkan, istri korban menerangkan bahwa dirinya mendengar teriakan korban pada Rabu menjelang subuh. Ketika keluar, ia sudah mendapati F terluka pada bagian tangan dan dada.
F lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sayangnya, nyawa F tidak terselamatkan.
Karena polisi masih belum mendapatkan pelaku penganiayaan F, motifnya belum diketahui secara pasti. Apalagi, menurut Firdaus, tidak ada barang korban yang hilang.
Untuk saat ini, polisi menggunakan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Oleh karena mengakibatkan korban meninggal, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.