Simulasi Polisi untuk Antisipasi Penerapan Karantina
Polda Metro Jaya mempersiapkan diri untuk pengamanan penutupan jalan sewaktu karantina wilayah DKI Jakarta diterapkan. Namun, ini bukan menunjukkan kebijakan karantina wilayah sudah pasti akan diambil.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
Kompas/Priyombodo
Poster pemberitahuan penutupan jalan sebagai langkah karantina wilayah atau lockdown terbatas dipasang di mulut gang sempit di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2020). Warga kampung mulai melakukan tindakan antisipasi penyebaran virus korona baru dengan menutup akses jalan menuju tempat tinggal mereka.
JAKARTA, KOMPAS — Rencana simulasi Kepolisian Daerah Metro Jaya dan jajaran mengantisipasi penerapan karantina wilayah bukan berarti kebijakan yang juga dikenal sebagai lockdown sudah pasti akan diambil. Polda hanya memastikan personel sudah siap sewaktu-waktu karantina wilayah diterapkan untuk Jakarta guna menekan perluasan penyebaran Covid-19.
”Sekarang, kan, masih social distancing dan physical distancing. Namun, jika pemerintah mau naik lagi ke skala yang lebih tinggi, misalnya karantina wilayah, polisi harus siap,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (30/3/2020). Adapun saat ini pemerintah pusat, menurut dia, belum mengeluarkan keputusan soal karantina wilayah, terutama untuk DKI.
Dokumen surat telegram rahasia Polda Metro Jaya kepada para kepala kepolisian resor di wilayah hukum polda beredar di media sosial akhir pekan kemarin. Isinya, perintah kepada para kepala bagian operasi polres untuk membuat rencana pengamanan penutupan jalan atau pengalihan arus kendaraan yang keluar dan masuk Jakarta.
Yusri mengatakan, surat telegram itu sebenarnya dalam rangka persiapan personel Polda Metro Jaya untuk pelatihan simulasi pengamanan sewaktu karantina wilayah guna menekan penularan virus korona baru diberlakukan. Para kepala bagian operasi polres diminta rapat pada Senin pagi dengan membawa data soal titik-titik yang kemungkinan disekat saat karantina wilayah.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
”Gunanya (data) untuk latihan simulasi pengamanan yang dimulai dari skala terkecil, sedang, hingga terberat,” ujar Yusri. Menurut rencana, simulasi bakal dihelat di kompleks Polda Metro Jaya, bukan di lokasi sebenarnya. Simulasi juga akan melibatkan anggota TNI, pemerintah daerah, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Dengan cara demikian, seluruh pihak paham apa dan siapa berbuat apa jika karantina wilayah dijalankan, termasuk jika terdapat pelarangan mudik. Polres-polres pun paham tindakan yang mesti diambil sesuai kendali Polda Metro Jaya.
Menurut Yusri, simulasi tersebut mirip simulasi sistem pengamanan dalam kota guna mengantisipasi kerawanan saat pemilihan presiden-wakil presiden serta pemilihan kepala daerah. Gangguan keamanan belum tentu terjadi, tetapi polisi sudah siap jika itu terjadi.
POLDA METRO JAYA
Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar patroli pada Minggu (22/3/2020) malam di wilayah Jakarta Selatan, Pusat, dan Barat untuk membubarkan masyarakat yang masih bercengkerama atau berkegiatan di luar rumah.
Terkait Covid-19, Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya dan polres jajaran sejauh ini menangani 43 kasus berita bohong yang meresahkan publik. Di antara kasus-kasus itu, terdapat penyebaran kabar bohong soal karantina wilayah DKI. Salah satu kasus terkini, seseorang merekam video dengan narasi telah ada lockdown di area Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur memastikan kabar yang disiarkan pelaku merupakan hoaks sehingga meringkus pelaku pada Minggu (29/3/2020) dan menahannya untuk diperiksa. Pelaku berinisial H alias B (45) dan bekerja sebagai kurir di salah satu perusahaan bidang teknologi informasi.
H merekam video di Jalan Inspeksi Tarum Barat hari Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 17.00, yang memperlihatkan pekerja proyek memasang pagar seng menutup akses jalan. Tersangka menyampaikan, ”Bos, laporan Bos, Cipinang Melayu akses sudah ditutup lockdown. Semua pintu ditutup, sudah tidak bisa untuk bebas keluar-masuk. Sudah ditutup secara permanen sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.”
Ia lantas mengirimkannya ke grup percakapan kantor dan kemudian viral. Setelah polisi menggali informasi, faktanya terdapat penutupan akses lokal oleh pengurus RT dan RW setempat yang dikerjakan PT Wijaya Karya karena ada satu warga berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Namun, penutupan hanya sementara dan tidak total. Masih ada satu jalur untuk keluar-masuk kendaraan.
POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya menggelar patroli pada Minggu (22/3/2020) malam di wilayah Jakarta Selatan, Pusat, dan Barat, untuk membubarkan masyarakat yang masih bercengkerama atau berkegiatan di luar rumah.
Sebelumnya, Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap AOI (30) pada Rabu (25/3/2020) karena juga mengabarkan hoaks soal karantina wilayah. AOI hari Senin (23/3/2020) menyebarkan tabel berjudul ”DATA TOL YG DITUTUP ARAH DKI JAKARTA”, dengan logo Polda Metro Jaya di kiri atas dan logo Fungsi Biro Operasional Kepolisian di kanan atas.
Setelah menelusuri, petugas mendapatkan nomor ponsel penyebar pertama hoaks dan mengarah pada nama AOI. Tim dari Unit 1 Subdit IV/Tindak Pidana Siber yang dipimpin Ajun Komisaris Agung Rizki Laksono pun mengejar pelaku dan menangkapnya di tempat kerjanya di Kelurahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya secara rutin menjalankan patroli siber guna mendeteksi adanya peredaran kabar bohong di dunia maya. Ia berkomitmen menindak tegas pelaku yang menyebarkan kabar bohong sesuai hukum yang berlaku.
”Jangan menganggap, jika unggahan sudah dihapus di ponsel, kami tidak bisa mencari alat bukti. Kami juga punya kemampuan mengangkat alat bukti untuk diajukan ke sidang pengadilan,” ujar Iwan. Namun, ia juga meminta masyarakat lebih bijak menyaring informasi yang beredar.
Jangan menganggap, jika unggahan sudah dihapus di ponsel, kami tidak bisa mencari alat bukti. Kami juga punya kemampuan mengangkat alat bukti untuk diajukan ke sidang pengadilan.
Yusri menambahkan, para tersangka penyebar hoaks terkait Covid-19 yang sudah diringkus Polda Metro Jaya dan jajaran rata-rata bermotif iseng belaka. Mereka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta penjara paling lama 10 tahun jika menggunakan UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.