Polisi Siaga Korona, dari Pembubaran Persuasif hingga Penindakan Hoaks
Polisi mengutamakan pembubaran secara persuasif terhadap masyarakat yang masih beraktivitas di luar serta yang berkerumun. Penegakan hukum merupakan jalan terakhir. Namun, tidak ada kompromi terhadap penyebar hoaks.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan polisi di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bogor terus bersiaga untuk mencegah peningkatan kasus penularan virus korona baru melalui pembubaran perkumpulan warga secara persuasif. Selain itu, demi mencegah keresahan berlebihan dari masyarakat, polisi juga tidak segan menindak penyebar hoaks ataupun informasi salah terkait dengan Covid-19.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, petugas dari tingkat polda setiap malam berpatroli dengan diawali apel di markas polda pukul 20.00. ”Kami tidak akan berhenti mengimbau masyarakat, dan sekarang sudah mulai sepi, kok,” ucapnya, Kamis (26/3/2020).
Yusri mengatakan, Polda Metro Jaya berupaya menggandeng pihak-pihak lain terlibat dalam patroli. Pada Selasa (24/3/2020) malam, misalnya, 30 personel TNI sudah terlibat pada patroli polda di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Polda kini mengajak satuan polisi pamong praja untuk bisa turut serta.
Polisi memprioritaskan pendekatan persuasif dalam patroli untuk membubarkan warga yang masih berada di luar rumah ataupun beraktivitas dalam kerumunan massa. Namun, penegakan hukum bukan tidak mungkin diterapkan jika ada warga yang melawan imbauan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, warga yang membandel terancam hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Penyidik Polri bisa menerapkan Pasal 212, 214, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kompas, 24/3/2020).
Meski belum ada yang dipidana karena mengabaikan penertiban persuasif polisi saat berada di luar rumah dan berkerumun, sudah ada yang diringkus terkait dengan Covid-19, yaitu para terduga penyebar kabar bohong atau informasi menyesatkan. Di Jakarta Barat, anggota Kepolisian Sektor Tanjung Duren menangkap CL (56) dan LL (29) karena menyebarkan video hoaks di media sosial bahwa seorang anggota satuan pengamanan sebuah rumah toko (ruko) terkapar karena Covid-19.
”Beberapa hari yang lalu viral video personel sekuriti terkena sakit virus korona hingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru, dalam keterangan pada Kamis.
Dalam video berdurasi 1 menit 11 detik, tubuh seorang anggota satpam terekam tergeletak di lantai pos penjagaan sebuah ruko di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Perekam video menyampaikan bahwa anggota satpam itu ambruk karena virus korona.
Kepala Polsek Tanjung Duren Komisaris Agung menuturkan, pihaknya menerima laporan terkait ambruknya anggota satpam berinisial B (21) itu, kemudian bersama petugas kesehatan langsung datang dan memeriksa. B dirujuk ke rumah sakit dan petugas medis menerangkan bahwa B bukan pingsan karena mengidap Covid-19, melainkan hanya terserang flu biasa dan boleh rawat jalan saja.
”Kami juga mendapatkan informasi dari koordinator sekuriti bahwa yang bersangkutan sering pingsan dan gampang sakit,” ujar Agung. Dengan demikian, ia mengonfirmasi bahwa narasi dalam video adalah bohong.
Perekam video, yaitu CL, kemudian bersama dengan LL menyebarkan ke grup-grup percakapan Whatsapp. Akibat perbuatan mereka, CL dan LL terancam menjalani hukuman penjara maksimal 6 tahun karena diduga melanggar Pasal 28 Ayat 1 juncto 45A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya juga bisa terjerat Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara.
Audie mengimbau publik untuk tidak langsung percaya terhadap informasi terkait Covid-19 dari sumber yang belum terverifikasi. Sebab, saat ini tengah marak penyesatan informasi tentang orang yang terjatuh karena sakit lain, misalnya serangan jantung, tetapi dinarasikan akibat virus korona baru.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (18/3/2020) menyatakan menangkap seorang perempuan berinisial AS karena diduga menyebarkan video dengan narasi menyesatkan terkait wabah Covid-19.
Dalam rekaman video AS, seorang wanita terlihat diangkut dengan ambulans dari sebuah pusat perbelanjaan dan AS mengatakan satu orang terkena di tempat tersebut. Padahal, AS yang merupakan karyawan salah satu kios di pusat perbelanjaan itu belum memastikan penyebab korban pingsan. Kepala Polres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi sudah mengecek dan memastikan korban negatif Covid-19.