logo Kompas.id
MetropolitanMenunggu Ketegasan Aturan...
Iklan

Menunggu Ketegasan Aturan Antikeramaian

Imbauan yang dikeluarkan pemerintah tidak bergigi karena tidak memiliki kekuatan hukum. Menjaga tidak adanya keramaian dan memastikan pembatasan sosial butuh ketegasan hukum.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JKl9uvDh5GOlhiQlu-efAm3jB5k=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2FIMG_20200319_140544_1584713445.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Warga nongkrong di Jalan Kompleks Polri, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). Imbauan mengenai pembatasan sosial dan menghindari keramaian belum sepenuhnya dipahami oleh warga.

JAKARTA, KOMPAS — Ketegasan pemerintah, baik pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam menerapkan aturan pembatasan sosial dan pelarangan keramaian ditunggu. Sanksi yang tegas merupakan keniscayaan pada masa pandemi penularan virus korona jenis baru ini.

”Kalau sebatas imbauan tidak memiliki kekuatan hukum maupun kewajiban masyarakat untuk mematuhinya,” kata pakar kebijakan publik dari PH and H Public Policy Interest Group Agus Pambagio di Jakarta, Rabu (25/3/2020).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000