Sebagian ASN di Wilayah Tangerang Raya Bekerja dari Rumah
Pelayan publik yang berdinas di instansi-instansi seperti satuan polisi pamong praja, dinas kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah masih melayani masyarakat seperti biasa.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah daerah di wilayah Tangerang Raya merancang mekanisme agar sebagian aparatur sipil negara bisa bekerja dari rumah. Langkah itu diputuskan sebagai salah satu upaya menangkal penyebaran Covid-19.
Meski sebagian aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah, pemerintah menjamin pelayanan publik dipastikan tetap berjalan. Kebijakan ini berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, sebagian ASN Pemerintah Kota Tangerang bakal melaksanakan tugas-tugas keseharian mereka dari rumah masing-masing. Upaya itu untuk mencegah penularan wabah coronavirus disease (Covid)-19 di tempat berkumpulnya banyak orang.
Keputusan memperbolehkan ASN bekerja dari rumah diambil dalam rapat tindak lanjut penanganan virus Covid-19 di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020).
”Nanti pelaksanaannya akan diatur oleh organisasi perangkat daerah masing-masing,” ujar Arief.
Tidak semua ASN Pemkot Tangerang melaksanakan kewajiban dari rumah. Menurut Arief, pelayan publik yang berdinas di instansi-instansi seperti satuan polisi pamong praja (satpol PP), dinas kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masih melayani masyarakat seperti biasa.
Selain mengizinkan para ASN bekerja dari rumah, Pemkot Tangerang juga akan mengimbau perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang melakukan langkah serupa terhadap pekerja mereka.
”Ini dalam rangka social distancing (jaga jarak sosial),” ucap Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan, ASN yang mendapat prioritas untuk bekerja dari rumah adalah mereka yang memiliki gejala sakit, ibu hamil dan menyusui, memiliki anak sekolah, serta memiliki riwayat bepergian ke luar negeri. Adapun para pejabat jabatan tinggi pratama tidak termasuk ASN yang bekerja dari rumah dan diwajibkan bersiaga di kantor masing-masing.
Kebijakan serupa juga dikeluarkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Airin telah membuat surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Tangsel.
Tetap melayani
Dalam surat edaran itu disebutkan, pelayanan publik di Kota Tangsel tetap berjalan seperti biasa kendati ASN menjalankan tugas kedinasan dari rumah. Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Para pemimpin instansi diwajibkan menyusun jadwal piket petugas pelayanan.
”Jangan sampai bekerja di rumah, tetapi pelayanan publik tidak termaksimalkan,” kata Airin.
Agar pelayanan tetap berjalan, Pemkot Tangsel memanfaatkan aplikasi daring untuk melayani masyarakat. Contohnya pengajuan dokumen kependudukan yang sudah bisa dilakukan melalui daring. Menurut rencana, kebijakan bekerja dari rumah ini akan dilaksanakan hingga 31 Maret 2020.
”Nanti akan kami evaluasi dan lihat lagi apabila ada hal-hal tertentu,” ucap Airin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 16 Maret 2020 telah menerbitkan surat edaran penyesuaian sistem kerja ASN. Dalam surat edaran itu diatur, pejabat pembina kepegawaian harus memastikan terdapat minimal dua level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor. Tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat.
Para ASN harus tetap tinggal di rumah masing-masing dan dilarang bepergian. Kecuali dalam keadaan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan terkait pangan dan kesehatan. Itu pun mereka harus melaporkan kepada atasan masing-masing.