Tersisa Dua Hari, Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Masih Menuai Polemik
DPRD Kabupaten Bekasi menjadwalkan pemilihan wakil bupati Bekasi pada 18 Maret 2020. Namun, ada beberapa persyaratan yang dinilai diabaikan selama proses penjaringan oleh panitia pemilihan DPRD.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi menjadwalkan pemilihan wakil bupati Bekasi pada 18 Maret 2020. Namun, rencana pemilihan itu menuai polemi, karena beberapa tahapan penjaringan bakal calon wakil bupati dinilai terabaikan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, saat dihubungi dari Bekasi, mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menerima dan membalas surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393/-DPRD yang dikirim 10 Maret 2020 perihal pemilihan calon wakil bupati untuk mengisi kekosongan kursi Wakil Bupati Bekasi.
”Kekosongan wakil bupati tidak bisa dilanjutkan pemilihannya pada 18 Maret 2020. Ada dua syarat yang harus dipenuhi panitia pemilihan untuk dilanjutkan ke tahap pemilihan,” kata Dedi, Senin (16/3/2020).
Syarat itu antara lain adanya kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas dua nama calon wakil bupati dari gabungan partai politik pengusung. Dua nama calon wakil bupati itu harus diusulkan Bupati Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, Partai Golkar selaku salah satu partai pengusung baru menyerahkan secara resmi surat rekomendasi nama calon wakil bupati dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kepada Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, 9 Maret 2020. Sesuai Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyebutkan, partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil wali kota kepada DPRD melalui gubernur, bupati, dan wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Partai koalisi pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi berasal dari empat partai, yakni Golkar, Nasdem, Hanura, dan PAN. Sejauh ini, nama-nama calon wakil bupati yang diajukan keempat partai itu berbeda-beda.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan masih akan mengajak partai koalisi duduk bersama menyamakan persepsi tentang dua nama calon wakil bupati dari partai pengusung. Surat rekomendasi itu baru akan diserahkan ke DPRD apabila semua partai koalisi menyepakati dua nama yang akan diajukan ke panitia pemilihan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
”Saya berharap musyawarah bersama partai koalisi dapat sesegara mungkin merekomendasikan dua nama untuk diusung,” katanya.
Kabupaten Bekasi sempat mengalami vakum pucuk pimpinan daerah setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atas keterlibatan dalam suap proyek Meikarta pada Oktober 2018. Saat terjadi kevakuman, tugas pemimpin daerah diberikan kepada Eka Suparia Atmaja yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi.
Eka kemudian dilantik sebagai Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 12 Juni 2019. Hingga kini, kursi Wakil Bupati Bekasi masih kosong.