Penyelidikan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa kapal penumpang kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan satwa untuk mengangkut satwa dilindungi yang diperoleh secara ilegal.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap upaya penyelundupan 27 ekor satwa dilindungi, Senin (16/3/2020). Modus yang digunakan, pelaku menumpang kapal Pelni KM Dobonsolo.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ISA (32), MAN (21), dan OP (31). Mereka diduga bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi.
”Penangkapan (Senin) subuh tadi di Jakarta,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa kapal penumpang kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan satwa untuk mengangkut hewan dilindungi yang diperoleh secara ilegal. Setelah ditelusuri, polisi mendapati bahwa KM Dobonsolo dimanfaatkan pelaku untuk membawa 27 ekor satwa. Kapal berlayar dari Papua menuju Jakarta.
Satwa yang disita meliputi empat ekor kakatua raja hitam, lima ekor kasuari, empat anakan kakatua yang diduga antara jenis triton atau kakatua putih, sepasang cenderawasih, dua ekor nuri, dan sepuluh ekor kasturi.
”Rencana (satwa ini) akan diserahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta),” ujar Yusri.
Pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa kapal penumpang kerap dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan satwa untuk mengangkut hewan dilindungi yang diperoleh secara ilegal.
ISA dan kawan-kawan diduga melanggar Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 Huruf a, b, dan c UU No 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.