logo Kompas.id
MetropolitanPegawai Batan Jadi Tersangka...
Iklan

Pegawai Batan Jadi Tersangka Penyimpanan Radioaktif Ilegal

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan SN, pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional, sebagai tersangka kasus dugaan menyimpan zat radioaktif tanpa izin. Tersangka diancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BwzOj_5WVRKMv2_w2qGITENXE_o=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200313_1514560_1584101774.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Jumpa pers tentang kasus temuan bahan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Jumat (13/3/2020), di kompleks Bareskrim, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian menetapkan seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional, SN, sebagai tersangka kasus dugaan menyimpan zat radioaktif tanpa izin. Penyidik kepolisian masih mendalami keterkaitan temuan zat radioaktif ini dengan temuan radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Penetapan tersangka ini berawal dari temuan zat radioaktif sesium-137 (Cs-137) di area kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, pada Februari 2020. Dari hasil penyelidikan temuan itu, ditemukan benda atau zat radioaktif di rumah pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SN di Perumahan Batan Indah. Rumah SN berjarak 1,5 kilometer dari area kosong itu.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000