Formula E Ditunda, HBKB Ditiadakan demi Bendung Covid-19 di DKI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya serius membendung penyebaran wabah Covid-19 dengan menekan aktivitas yang berpotensi menarik konsentrasi massa pada lokasi tertentu.
Oleh
Helena F Nababan/ Laraswati Ariadne Anwar/Aguido Adri
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh jajarannya, baik itu PNS, pegawai BUMD, maupun pegawai kontrak/honorer, untuk memeriksakan kesehatannya. Pemprov DKI meminta kepada PNS, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak/honorer untuk mengisolasi diri jika mengalami gejala Covid-19.
”Kami mengimbau seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala Covid-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke dinas kesehatan. Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja jika mereka harus melakukan self quarantine,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparan update Covid-19 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Mengisolasi diri berarti berada di rumah untuk menyelamatkan dirinya serta menyelamatkan kolega, tetangga, serta lingkungan. Itu pun harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh dinkes. Langkah itu juga diharapkan dilakukan sektor swasta, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta.
Jika ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), perusahaan dapat menginstruksikan pegawai itu untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya.
Masyarakat juga diminta mengurangi kegiatan berjabat tangan dan kontak fisik langsung tanpa mengurangi rasa hormat satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri dan waspada terhadap potensi penularan Cobid-19.
”Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tetapi juga harus tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang berbicara,” ujarnya.
Formula E dan HBKB
Gubernur Anies sebelumnya juga menjelaskan, pada 6 Juni 2020 Jakarta dijadwalkan sebagai tuan rumah gelaran Formula E. Namun, dengan merebaknya virus korona, penyelenggara Formula E Jakarta terus berkomunikasi dan memantau perkembangan Covid-19.
Apalagi kegiatan Formula E atau nama resminya FIA Formula E Championship adalah sebuah kegiatan yang dihadiri oleh wisatawan internasional sehingga risiko yang mungkin terjadi terlalu besar bagi Jakarta jika begitu banyak wisatawan datang dari negara-negara yang memiliki kasus virus korona.
”Dari perkembangan itu dan demi menjaga keselamatan, demi memastikan kesehatan warga Jakarta, karena kita menempatkan kesehatan dan keselamatan sebagai prioritas utama, maka kita memutuskan untuk menunda pelaksanaan Formula E pada bulan Juni,” kata Anies.
Dengan penundaan itu, waktu pelaksanaan balapan selanjutnya akan dibahas kemudian. Namun, pada bulan Juni nanti sudah ditetapkan bahwa Formula E tidak dilaksanakan.
Untuk mengurangi kontak dalam bentuk keramaian itu pula, Pemprov DKI sekaligus memutuskan untuk meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (15/3/2020) dan Minggu (22/3/2020).
”Setelah dua minggu akan kita pantau lagi sambil melihat perkembangan penularan virus korona ini,” kata Anies.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dengan tidak adanya HBKB di dua hari Minggu itu, situasi lalu lintas di area HBKB akan sama seperti lalu lintas pada hari normal. Kendaraan pribadi dan angkutan umum akan tetap lewat seperti biasa.
Bentuk tim pengkaji
Terkait anjuran membatasi kerumunan massa ataupun keramaian untuk mengurangi penularan virus, Pemprov DKI akan membentuk tim peninjau ulang perizinan.
Tim Review Perizinan itu bertugas untuk melakukan peninjauan ulang atas kegiatan publik yang akan diselenggarakan di wilayah Jakarta, yaitu agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
”Kita akan membentuk Tim Review Perizinan. Semua kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta harus dilaporkan ke Tim Review Perizinan. Nanti Tim Review Perizinan akan memperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh, misalnya peserta dari mana, jumlahnya berapa, kegiatannya, dan intensitas kontaknya. Dari situ nanti diputuskan apakah diizinkan berjalan dengan persyaratan, atau harus ditunda, atau harus dibatalkan. Ini untuk kita bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu,” kata Anies.
Tim Review Perizinan itu terdiri dari jajaran Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. Adapun kebijakan itu ditempuh dalam rangka pembatasan interaksi di ruang publik antarmasyarakat dalam kerumunan yang belum tentu memiliki keterkaitan satu sama lain.
Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menjelaskan, sampai saat ini angka pasien yang masuk kategori PDP total 219 orang. Sebanyak 103 orang masih dirawat dan 116 orang sudah dinyatakan sehat. Adapun pasien yang masuk kategori ODP ada 445 orang. Sebanyak 98 orang masih dirawat dan 347 orang selesai pemantauan.
Masih terkait upaya membendung penyebaran Covid-19, tiga satuan pendidikan kerja sama (SPK) di DKI Jakarta mengambil inisiatif memindahkan kegiatan belajar-mengajar ke rumah setiap siswa.
”Sejauh ini ada tiga SPK yang sudah bersurat kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta dan dikabulkan,” kata Kepala Bidang Humas dan Kerja Sama Lembaga Disdik DKI Jakarta Sonny Juhersoni saat ditemui kemarin.
Ketiga SPK itu adalah Jakarta Intercultural School (JIS), Binus School, dan Australian Independent School.
Sonny menekankan, hingga kini Pemprov DKI tidak mengeluarkan imbauan agar sekolah melakukan belajar di rumah. Disdik melakukan sosialisasi pencegahan virus korona baru dengan memastikan seisi warga sekolah rajin mencuci tangan memakai sabun dan air bersih. Terkait libur sekolah per 10 Maret karena libur caturwulan yang dimajukan. Siswa tetap dibekali modul belajar di rumah.
Juru bicara JIS, Sinta Sirait, mengatakan, keputusan menyuruh siswa belajar di rumah adalah karena pihak sekolah tidak mau mengambil risiko mengumpulkan banyak orang di ruang tertutup. Sejauh ini, tidak satu pun guru, karyawan, siswa, dan orangtua yang dinyatakan positif terjangkit virus korona baru ataupun menunjukkan gejala sakit.
Kepala Sekolah Jakarta Taipei School Henny Djunaidi menjelaskan, pihaknya meliburkan siswa yang baru kembali dari luar negeri. ”Siswa tersebut kami berikan modul dan diminta belajar di rumah selama 14 hari setelah itu baru boleh kembali ke sekolah dengan bukti bahwa mereka sehat. Aturan serupa juga diterapkan kepada anak-anak yang orangtuanya baru pulang dari luar negeri,” ujarnya.
Kebijakan yang sama diambil Sekolah Cikal seperti diungkapkan pendiri lembaga pendidikan tersebut, Najelaa Shihab.