Polisi saat ini sedang memburu para pembeli uang palsu dari kedua pelaku. Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli dan teliti ketika menerima uang.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS – Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan membekuk dua orang komplotan pelaku pencetak uang palsu. Komplotan tersebut telah beraksi selama dua tahun dan telah mentransaksikan uang palsu sejumlah Rp 300 juta.
Kedua pelaku, Andi Mansyur (61) dan Riski (25) ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, pada 30 Januari 2020. Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pihak yang akan membeli uang palsu hasil cetakan mereka. Adapun proses pencetakan uang palsu dilakukan di Bogor, Jawa Barat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Selatan Komisaris Didik Putra Kuncoro menjelaskan, kedua pelaku berperan sebagai penyablon dan menyempurnakan uang palsu yang diberikan tersangka Mukip (45). Mukip diduga merupakan otak dari komplotan pencetak uang palsu itu. Hingga kini Mukip belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Penjualannya per Rp 10 juta uang palsu diberi bayaran Rp 500 ribu,” ujar Didik, Rabu (11/3/2020) petang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Muharram Wibisono Adi menambahkan, para pelaku telah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, total nilai uang palsu yang telah mereka transaksikan mencapai Rp 300 juta.
Para pelaku tidak menggunakan uang palsu secara langsung, tetapi untuk dijual kepada pihak ketiga dengan harga Rp 1 juta per Rp 10 juta uang palsu. Setiap bertransaksi, mekanisme yang digunakan adalah bertemu langsung. Transaksi terakhir mereka, di apartemen yang menjadi lokasi penangkapan, gagal terlaksana lantaran sudah lebih dulu diketahui polisi.
Terkait uang palsu yang dihasilkan kedua pelaku, Muharram menyebut kualitasnya tidak seberapa bagus dan menyerupai uang asli. Sebab, sangat mudah dibedakan dengan uang asli.
“Kalau uang asli kertasnya agak halus, sementara buatan mereka kasar. Mereka belajar cara membuat uang palsu salah satunya dari Youtube,” kata Muharram.
Polisi saat ini sedang memburu para pembeli uang palsu dari kedua pelaku. Muharram mengingatkan masyarakat untuk lebih jeli dan teliti ketika menerima uang. Sebab, menurut Muharram, peredaran uang palsu cenderung meningkat menjelang kegiatan besar seperti pemilihan kepala daerah. Kota Tangerang Selatan akan memilih wali kota baru pada September 2020.
“Masyarakat supaya lebih peka dan jeli lagi. Kalau secara kasat mata dan kita sentuh bahan uang palsu dan asli sangat berbeda. Dilihat pun berbeda,” kata Muharram.
Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 199 lembar, satu unit mesin laminating, satu botol kimia cair, empat buah alas cetak sablon, dan satu botol tinta warna emas.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.