logo Kompas.id
MetropolitanCegah Covid-19, PNS dengan...
Iklan

Cegah Covid-19, PNS dengan Gejala Covid Jangan Masuk Kerja dan DKI Tiadakan HBKB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menangkal penyebaran wabah Covid-19 dengan menekan aktivitas yang berpotensi menarik konsentrasi massa di lokasi tertentu. Ajang hari bebas kendaraan bermotor pun ditiadakan.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M1SNjDFozBJwYJpW9brRHNfQykI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200311_101251_1583904004.jpg
KOMPAS/HELENA F NABABAN

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan tentang perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020). Salah satunya, Anies menjelaskan gelaran Formula E yang ditunda.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu PNS, pegawai BUMD, maupun pegawai kontrak atau honorer, untuk memeriksakan kesehatannya. Pemprov DKI meminta kepada PNS, pegawai BUMD, dan pegawai kontrak/honorer untuk mengisolasi diri jika mengalami gejala Covid-19.

Dalam paparan update Covid-19 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji ataupun tunjangan kinerja daerah (TKD).

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000