Cegah Covid-19, PNS dengan Gejala Covid Jangan Masuk Kerja dan DKI Tiadakan HBKB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serius menangkal penyebaran wabah Covid-19 dengan menekan aktivitas yang berpotensi menarik konsentrasi massa di lokasi tertentu. Ajang hari bebas kendaraan bermotor pun ditiadakan.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua jajaran Pemprov DKI Jakarta, baik itu PNS, pegawai BUMD, maupun pegawai kontrak atau honorer, untuk memeriksakan kesehatannya. Pemprov DKI meminta kepada PNS, pegawai BUMD, dan pegawai kontrak/honorer untuk mengisolasi diri jika mengalami gejala Covid-19.
Dalam paparan update Covid-19 di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan, meski para pegawai dengan gejala tersebut mengisolasi diri dan berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, tidak ada pemotongan gaji ataupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
”Kami mengimbau kepada semua ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer untuk melakukan isolasi diri jika terdapat gejala Covid-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke dinas kesehatan. Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja apabila mereka harus melakukan self quarantine. Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga, dan lingkungan. Bukan tidak berada di kantor, melainkan harus mengikuti prosedur karantina yang ditetapkan oleh dinas kesehatan,” ungkapnya.
Langkah itu juga diharapkan dilakukan oleh sektor swasta, yaitu perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta.
Apabila ada salah satu pegawai yang ditengarai atau masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), perusahaan dapat menginstruksikan pegawai itu untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya.
”Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu beliau masuk dalam kategori orang dalam pemantauan, dia harus diistirahatkan. Maka, dia akan mengalami dilema. Bila istirahat, penghasilannya hilang. Bila kerja, dapat penghasilannya, tetapi dia akan potensi memaparkan kepada yang lain. Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan semua komponen bangsa, khususnya yang ada di Jakarta. Jadi, kami lakukan tindakan ini semua, tapi kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama,” ucapnya.
Masyarakat juga diminta mengurangi kegiatan berjabat tangan dan kontak fisik langsung tanpa mengurangi rasa hormat satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri dan waspada terhadap potensi penularan Covid-19.
”Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi juga harus tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang berbicara,” pungkasnya.
CFD ditiadakan dua minggu
Untuk mengurangi kontak dalam bentuk keramaian itu pula, Pemprov DKI memutuskan untuk meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau yang lebih dikenal dengan car free day. CFD yang ditiadakan adalah CFD pada Minggu (15/3/2020) dan Minggu (22/3/2020).
Langkah meniadakan CFD pada dua hari Minggu ke depan adalah untuk menjaga dan melindungi warga Jakarat dan potensi penularan.
”Setelah dua minggu, akan kita pantau lagi sambil melihat perkembangan penularan virus korona ini,” ucap Anies.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, dengan tidak adanya CFD pada dua hari Minggu itu, situasi lalu lintas di area CFD akan sama seperti lalu lintas pada hari normal. Kendaraan pribadi dan angkutan umum akan tetap lewat seperti biasa.
Bentuk tim pengkaji
Terkait dengan anjuran membatasi kerumunan massa ataupun keramaian untuk mengurangi penularan virus, Pemprov DKI akan membentuk tim peninjau ulang perizinan. Tim Review Perizinan itu bertugas melakukan peninjauan ulang atas kegiatan publik yang akan diselenggarakan di wilayah Jakarta, yaitu agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
”Kami akan membentuk Tim Review Perizinan. Semua kegiatan yang akan diselenggarakan di Jakarta harus dilaporkan ke Tim Review Perizinan. Nanti Tim Review Perizinan akan memperhatikan beberapa faktor yang berpengaruh. Misalnya, peserta dari mana, jumlahnya berapa, kegiatannya, intensitas kontaknya, dan lain-lain. Dari situ, nanti diputuskan apakah diizinkan berjalan dengan persyaratan, atau harus ditunda, atau harus dibatalkan. Ini untuk kita bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu,” kata Anies.
Tim Review Perizinan itu terdiri dari jajaran Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Adapun kebijakan itu ditempuh dalam rangka pembatasan interaksi di ruang-ruang publik antarmasyarakat dalam kerumunan yang belum tentu memiliki keterkaitan satu sama lain.
Widyastuti, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menjelaskan, sampai saat ini angka pasien yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) total 219 orang. Sebanyak 103 orang masih dirawat dan 116 orang sudah dinyatakan sehat. Adapun pasien yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP) total ada 445 orang. Sebanyak 98 orang masih dirawat dan 347 orang selesai pemantauan.