Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap IY (36) dan SS (52), duet ”emak-emak” yang mencopet barang berharga orang-orang yang menghadiri sebuah pengajian di Kreo Selatan, Kota Tangerang, Banten.
Oleh
J Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap IY (36) dan SS (52), duet ”emak-emak” yang mencopet barang berharga orang-orang yang menghadiri sebuah pengajian di Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga ponsel hasil kejahatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat, Jumat (6/3/2020), yang mencurigai terdapat copet di kegiatan pengajian. ”Modus operandinya, pelaku mencuri ponsel saat ada acara pengajian atau tabligh akbar,” ujarnya dalam keterangan pada Senin (9/3/2020).
Para pelaku dicurigai beraksi dalam pengajian di Jalan Pesantren Kreo Selatan. Karena itu, tim Unit 4 Subdirektorat 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang dipimpin Komisaris Suyatno mengobservasi lokasi pengajian.
Polisi kemudian mencurigai gerak-gerik IY dan SS sehingga mencegat keduanya. Setelah digeledah, IY dan SS tidak berkutik karena petugas mendapati tiga ponsel hasil curian mereka. Keduanya pun dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejahatan tidak mengenal tempat, tidak bisa menebak hanya orang-orang tertentu yang bisa jadi pelaku, dan semua hal bisa jadi peluang bagi mereka yang memang berotak penjahat.
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus tiga sekawan pelaku pencurian dengan modus menggeser tas korban, terakhir diketahui beraksi di restoran salah satu mal di Jakarta Selatan. Mereka rupanya juga pernah mencuri dengan modus serupa di luar negeri, yaitu di Singapura dan Malaysia.
”Mereka mengaku sejak 2015 sering melakukan di Malaysia dan Singapura, tetapi kami masih mendalami,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta. Polisi lantas memperlihatkan paspor milik ketiga pelaku yang menyajikan data perjalanan mereka.
Komplotan ini terdiri dari dua laki-laki berinisial PA (28) dan RH (40), serta seorang perempuan berinisial HAY (41). Yusri mengatakan, mereka berteman dan berasal dari daerah yang sama di Sumatera Selatan.
Pengungkapan berawal dari laporan korban komplotan ini yang kehilangan tasnya di restoran salah satu mal di Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 19.30. Melalui pengecekan rekaman kamera pemantau (CCTV), aksi ketiga tersangka dengan modus menggeser tas pun terlihat.
PA berperan menggeser dan mengambil barang sasaran, kemudian HAY menerima tas lalu memasukkannya ke tas yang lebih besar. Adapun RH berperan mengalihkan perhatian pengunjung dan staf restoran. ”Setelah itu, mereka satu per satu pergi,” ujar Yusri.
Itulah cara yang mereka gunakan untuk menggasak harta korban mereka. Ketiganya biasanya pergi berkeliling di sekitar pusat perbelanjaan untuk mencari calon korban yang membawa tas. Setelah memastikan calon korban lengah, mereka mendekati tas korban, menggeser tas, dan menjauhkannya dari korban. Dengan kelihaian mereka, korban tidak menyadari tas sudah tidak di dekatnya.
Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pujiyarto menambahkan, petugas dari Unit 4 Subdirektorat 4/Jatanras Ditreskrimum menangkap para pelaku di Bekasi pada Jumat (14/2/2020). Soal dugaan aksi mereka di Singapura dan Malaysia, ia menyatakan pihaknya berencana berkoordinasi dengan kepolisian negara-negara itu.
Para tersangka dikenai Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.