Polisi dan Bapeten Menggeledah Rumah di Batan Indah
Selama dua jam, petugas keluar masuk rumah mengangkut barang-barang untuk diamankan. Mereka tidak mengenakan pakaian pelindung lengkap, tetapi hanya mengenakan sarung tangan dan masker.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kepolisian dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Senin (24/2/2020), menggeledah sebuah rumah di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten. Beberapa kaleng berukiran logo radioaktif dibawa polisi dari rumah tersebut.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.30. Rumah yang digeledah berlokasi di dalam Perumahan Batan Indah Blok A Nomor 22. Polisi memasang pita garis pengaman di ujung gang dan di depan rumah tersebut. Selama penggeledahan, warga dilarang melintas. Lokasi rumah tersebut terpaut sekitar 1,5 kilometer dari area tanah kosong tempat ditemukannya limbah radioaktif sesium-137 di Perumahan Batan Indah.
Menurut penuturan warga setempat, Gatot (45), rumah tersebut dihuni pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) bernama Suhaedi. Ia tinggal di rumah tersebut bersama seorang istri dan dua anaknya.
”Saya kaget karena tiba-tiba mobil polisi dan Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) datang. Polisi berhamburan masuk ke rumah. Pemilik rumah dan keluarganya diangkut terlebih dulu untuk diperiksa kesehatannya,” kata Gatot.
Gatot melanjutkan, setelah membawa Suhaedi dan keluarga, petugas kepolisian dan Bapeten mengangkut sejumlah barang dari dalam rumah. Di antaranya ada 18 benda menyerupai kaleng cat berwarna keemasan berdiameter 7 sentimeter dengan tinggi sekitar 18 sentimeter. Di badan kaleng terukir simbol radioaktif.
Selama dua jam, petugas keluar masuk rumah mengangkut barang-barang untuk diamankan. Mereka tidak mengenakan pakaian pelindung lengkap, tetapi hanya mengenakan sarung tangan dan masker. Benda-benda dari dalam rumah kemudian dimasukkan dalam truk Pusat Teknologi Limbah Radioaktif.
Sekretaris Utama Bapeten Hendriyanto Hadi Tjahyono mengonfirmasi adanya penggeledahan di rumah di Perumahan Batan Indah tersebut. Penggeledahan itu merupakan kerja sama antara Bapeten dan Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, Hadi belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai penggeledahan itu, termasuk soal benda-benda yang diamankan petugas.
”Itu benar (ada penggeledahan). Namun, saya belum mendapat laporan detailnya,” kata Hadi.
Penguasaan
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan menyebut penggeledahan dilakukan sehubungan adanya penguasaan terduga beberapa sumber radioaktif atau bagian dari sumber radioaktif secara tidak sah di rumah tersebut.
Polisi, kata Indra, tengah meminta keterangan penghuni rumah yang digeledah itu. Adapun sumber radioaktif yang diamankan berjenis sesium-137 dan radioaktif lainnya.
”Ini merupakan titik terang atas kasus penemuan limbah radioaktif sesium-137 lalu,” ujar Indra melalui siaran pers.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan polisi masih dalam rangkaian proses penyelidikan dan dekontaminasi yang dilakukan bersama Bapeten.
Ditanya lebih lanjut kaitan antara pemilik rumah yang digeledah dan temuan limbah radioaktif sesium-137 di area tanah kosong di Perumahan Batan Indah, Iman enggan menjawab. Kepolisian akan menyampaikan informasi lebih lanjut, tetapi tidak saat ini karena proses penyelidikan masih berlangsung.
”Semua masih proses penyelidikan, (ini) bagian dari penemuan obyek awal (penemuan sesium-137 di area tanah kosong Perumahan Batan Indah),” ujarnya.