Kalangan Selebritas Kembali Terjerat Penyalahgunaan Narkoba
Selebritas dinilai sebagai kalangan yang mudah menjadi target para pengedar narkoba karena kondisi finansial mereka yang mencukupi dan berada pada usia produktif.
Oleh
Pradipta Pandu Mustika
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah pekan lalu selebritas berinisial LL terjerat kasus narkoba, kini giliran pesinetron AF yang diamankan Kepolisian Daerah Metro Jaya karena positif menggunakan sabu dan ekstasi. Kalangan selebritas dinilai mudah menjadi target para pengedar narkoba karena kondisi finansial yang mencukupi dan berada pada usia produktif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, polisi meringkus AF bersama seseorang berinisial G pada Kamis (20/2/2020) malam di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisi sabu.
”Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel, tim juga menemukan alat-alat untuk mengisap sabu. Setelah dicek urine, AF dan G positif mengunakan zat methamphetamine dan amphetamine,” ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/2/2019).
Zat methamphetamine biasa terdapat pada narkoba jenis sabu dan amphetamine terdapat pada ekstasi. Zat ini dapat merangsang pengeluaran dopamin pada otak untuk menimbulkan rasa nyaman dan senang. Namun, dalam jangka panjang bisa merusak hati dan ginjal serta menimbulkan gangguan jantung dan stroke.
Dari keterangan awal yang dikumpulkan, AF mengaku baru menggunakan narkotika jenis sabu selama lima hingga enam bulan terakhir. AF juga mengaku menggunakan narkotika karena alasan mengikuti teman-temannya.
”Kami mendalami lagi dari mana barang tersebut didapat. Pagi tadi kami berhasil mengembangkan satu tersangka (pengedar) berinisial DK,” ungkap Yusri.
AF dan G saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga menangkap selebritas berinisial LL di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020). Selain itu, polisi juga menemukan dua butir pecahan ekstasi, selain Riklona dan Tramadol, di apartemen LL saat penangkapan.
Hasil cek darah dan rambut menunjukkan LL positif mengonsumsi benzo dan amphetamine. Dari keterangan polisi, LL menggunakan narkoba sebagai penenang karena kondisi kejiwaannya yang mengalami depresi akut.
Target pengedar
Menurut psikolog dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, melihat persebarannya yang cukup luas, pengguna narkoba tidak hanya merujuk pada profesi tertentu. Namun, selebritas dinilai Devie sebagai kalangan yang mudah menjadi target para pengedar narkoba karena kondisi finansial mereka yang mencukupi dan berada pada usia produktif.
”Target utama dari para penjual barang haram ini adalah orang-orang yang berada di usia produktif karena mereka memiliki penghasilan. Logikanya adalah mereka ingin memastikan bahwa produk yang mereka jual itu dapat diserap oleh pasar,” katanya.
Selain itu, Devie juga memandang bahwa para pencandu yang mayoritas berada di usia produktif ini menggunakan narkoba untuk menunjang produktivitas.
”Mereka (pengguna narkoba) ingin memastikan bahwa tubuhnya cukup mampu membuat dia memiliki kinerja yang luar biasa. Ujungnya, mereka memakai narkoba untuk memenangi kompetisi ekonomi. Narkoba ini dianggap sebagai alat untuk membantu kita memiliki stamina yang kuat,” ujarnya.