Rencana Pemblokiran Tak Menyurutkan Perdagangan Ponsel Abal-abal
Adanya wacana pemblokiran ponsel ilegal tidak menakutkan para penjual. Praktik semacam ini tetap ada dan terus beredar di sejumlah pusat perbelanjaan. Mereka percaya diri pemblokiran masih bisa diakali.
Oleh
Aditya Diveranta
·4 menit baca
Meskipun pemerintah berencana memblokir telepon seluler ilegal, jual beli ponsel ini masih marak. Pedagang dan pembeli sama-sama merasa membutuhkan barang itu, sebagaimana terlihat di lantai dua mal ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat. Cevo (41) bersama dua rekannya tak henti menawarkan dagangan ponsel. Rabu (19/2/2020) siang itu, dia mengincar tiap pengunjung mal yang turun dari eskalator agar mampir ke tokonya.
Cevo menjanjikan kepada setiap pengunjung kalau tokonya memiliki segala jenis ponsel. Ia pun menawarkan salah satu ponsel merek terkenal dengan memori 64 gigabita asal Singapura yang masih dalam kemasan baru. Padahal, ponsel seri itu sudah lama tidak tersedia di gerai resmi.
”Ini stok lama yang masih kami simpan,” katanya. Ia menawarkan harga Rp 3,9 juta dengan garansi toko karena ponsel tersebut kini sulit dicari. Harga tersebut juga lantaran produknya didatangkan dari Singapura.
Ponsel yang ditawarkan Cevo sebenarnya ilegal. Sebab, ponsel ini tidak dipasarkan melalui jalur distribusi resmi di Indonesia. Saat diperiksa, ponsel ini tidak memiliki nomor izin postel serta kode identitas perangkat telekomunikasi atau IMEI yang terdaftar di Indonesia.
Hal serupa ditemui pada Selasa (18/2/2020). Kompas menemui sedikitnya lima toko yang menjual produk merek serupa yang ditawarkan Cevo. Taufik (34), seorang penjual di lantai tiga sebuah mal, menyatakan, produk merek iPhone merupakan yang paling banyak dicari karena harga yang lebih murah daripada produk resmi.
Produk merek tersebut kerap ditawarkan dengan harga lebih murah. Berdasarkan penelusuran Kompas, Selasa kemarin, sebuah ponsel tipe ponsel itu plus dijual di salah satu toko seharga Rp 4,5 juta. Harga ini lebih murah dibandingkan dengan harga resmi yang masih berkisar Rp 6 juta.
Mantan pebisnis telekomunikasi, Sutikno Teguh, mengatakan, peredaran ponsel ilegal hingga saat ini terus berlangsung. Perputaran bisnisnya tidak pernah berhenti karena selalu ada permintaan. Akibatnya, dari sisi pedagang tetap menjual, dan dari sisi pembeli tetap mencari ponsel serupa.
Hal ini tidak surut meskipun pemerintah kini berupaya memblokir ponsel ilegal melalui pelacakan IMEI. Uji coba pemblokiran pada 17 Februari lalu belum dapat dilihat dampaknya pada peredaran ponsel ilegal.
Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan memblokir ponsel ilegal lewat sistem informasi basis data IMEI nasional (Sibina).
Cara kerja Sibina yaitu dengan memadankan angka 15 digit IMEI di perangkat ponsel konsumen dengan IMEI pada basis data milik pemerintah. Kumpulan data berasal dari Kemenperin, Kemenkominfo, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Apabila tidak tercatat dalam database, ponsel tidak bisa lagi digunakan untuk menelepon atau berkirim pesan.
Meski pemerintah mengandalkan sistem itu, Sutikno menyampaikan masih ada celah praktik yang kerap dilakukan penjual. Sebab, Sibina memiliki sistem blacklist dan whitelist.
Sistem blacklist akan memblokir ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar. Sementara sistem whitelist memastikan ponsel adalah legal yang diperiksa oleh pihak operator telekomunikasi.
Kedua sistem perlu melakukan pencocokan data dari server dengan pihak operator telekomunikasi. Hal ini memerlukan waktu sedikitnya tiga bulan sehingga para penjual bisa ”bermain”. ”Jadi, ponsel ilegal yang dibeli konsumen baru akan ketahuan ilegal atau tidak setelah tiga bulan. Kalau begini, yang rugi saat kena blokir, kan, konsumen,” kata Sutikno.
Keberadaan ponsel ilegal pun kerap beredar di situs e-commerce. Dwi Handoko (33), penjual ponsel yang tinggal di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan, ponsel dengan sebutan ”garansi distributor” atau ”garansi internasional” kemungkinan besar adalah ponsel ilegal.
Berdasarkan penelusuran Kompas pada tiga situs e-commerce besar di Indonesia, ponsel dengan sebutan ”garansi distributor” atau ”garansi internasional” masih banyak dijual. Sejumlah ponsel kerap dipasang dengan harga menggiurkan, bahkan hingga senilai Rp 2 juta untuk fitur kondisi yang masih baru.
Dwi mengakui, ponsel dari luar negeri kerap banyak peminat. Dia yang juga menjual ponsel dari seorang pemasok pun berpendapat bahwa konsumen hanya mencari yang murah. Akan tetapi, tidak berpikir bagaimana kalau ponsel rusak, apa mendapat garansi resmi dari pabrik penyedia ponsel.
Para penjual pun seakan tidak khawatir dengan kebijakan pemblokiran oleh pemerintah. Sebab, menurut Dwi, pihak pemasok ponsel ilegal punya cara untuk merekondisi IMEI ponsel ilegal.
Kompas pada September 2019 juga menemukan adanya pihak yang dapat menyiasati kebijakan pemblokiran ponsel di Bandung, Jawa Barat. Mereka menggunakan nomor IMEI ponsel lama yang telah rusak untuk menggantikan nomor IMEI pada ponsel ilegal.
Terkait peredaran ponsel ilegal, Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikan, konsumen perlu edukasi terhadap layanan purnajual ponsel yang juga berperan. Jangan sampai konsumen hanya tergiur dengan harga yang murah, tetapi tidak ada jaminan saat ponsel rusak.
Sutikno menegaskan, pemerintah semestinya turut menjamin kerugian konsumen saat membeli ponsel ilegal. Ia menyarankan pemerintah agar membuat peraturan resmi yang diarahkan kepada toko penjual ponsel. Apabila ponsel diketahui ilegal dan terkena blokir, semestinya toko penjual yang bertanggung jawab.
”Harusnya pemerintah menjamin. Bagaimana kalau saya orang dari luar Jakarta, kemudian membeli ponsel di Jakarta dan ternyata kena blokir? Saya kira harus segera dibuat peraturannya,” ucap Sutikno.
Sutikno juga menyarankan konsumen agar berhati-hati saat membeli ponsel. Sebagian ponsel dapat dilihat keasliannya melalui stiker identitas distributor resmi. Apabila penjual menawarkan garansi toko atau internasional, kemungkinan ponsel itu ilegal atau black market. Cara lain dapat dilakukan dengan memeriksa nomor IMEI yang tertera pada ponsel. IMEI tersebut dapat dicocokkan pada situs https://imei.kemenperin.go.id.