Naturalisasi Sungai agar Warga Bisa Memanfaatkan Bantaran
Pembangunan dilakukan di sebelah kanan tanggul kanal, yaitu berdempetan dengan stasiun kereta api BNI City. Wilayah itu tidak masuk ke dalam sempadan sungai sehingga bisa dirapikan menjadi jalanan dengan bangku taman.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Naturalisasi aliran sungai dan saluran air di DKI Jakarta tidak hanya untuk mengembalikan fungsinya agar lancar mengalirkan air ke laut, tetapi juga memiliki fungsi estetika yang dapat dinikmati masyarakat. Oleh sebab itu, proses naturalisasi seperti yang dilakukan di sepanjang Kanal Banjir Barat juga memikirkan menjadikan tempat itu sebagai area pesiar warga.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini ketika ditemui seusai rapat pimpinan bersama Gubernur DKI di Balai Kota Jakarta, Selasa (18/2/2020). ”Prioritas pertama pastinya memastikan fungsi kali berjalan maksimal. Tidak tersumbat sampah yang menumpuk sehingga ketika hujan, air bisa segera dialirkan ke laut,” ujarnya.
Namun, kanal tersebut juga hendaknya bisa memberi nilai tambah bagi masyarakat selain fungsi dasarnya. Apalagi, menurut Juaini, untuk memastikan Kanal Banjir Barat bisa dirawat secara maksimal membutuhkan kepedulian publik. Caranya dengan membuat publik mau meluangkan waktu menikmati kanal tersebut.
”Selama ini, di sepanjang pinggiran Kanal Banjir Barat banyak sampah menumpuk. Bahkan, beberapa daerah tampak angker. Akan lebih baik apabila masyarakat bisa memanfaatkan kali, minimal untuk menikmati ruang terbuka hijau di Jakarta,” tutur Juaini.
Menurut dia, pembangunan Kanal Banjir Barat agar bisa dinikmati masyarakat tetap memperhatikan kaidah yang berlaku. Terkait wilayah ini, ada pembagian kewenangan dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Juaini menjelaskan, pembangunan dilakukan di sebelah kanan tanggul kanal, yaitu berdempetan dengan stasiun kereta api BNI City. Wilayah itu tidak masuk ke dalam sempadan sungai sehingga bisa dirapikan menjadi jalanan dengan bangku-bangku taman tempat pejalan kaki bisa bersantai.
Jalan inspeksi
Pada kesempatan berbeda, Kepala BBWSCC Bambang Hidayah menerangkan, Kanal Banjir Barat adalah kali buatan untuk menggabungkan kali-kali di sebelah barat Jakarta. Fungsinya sama dengan sungai pada umumnya, yaitu pengendali banjir, sehingga harus ada garis sempadan sungai. Adapun di sepanjang kanal hendaknya merupakan ruang terbuka hijau.
Ia menekankan, tidak boleh ada bangunan permanen di sepanjang kanal. Kalaupun ada, hanya boleh berupa jalan inspeksi meskipun tak tertutup kemungkinan jalan inspeksi juga digunakan untuk lalu lintas masyarakat.
”Kalaupun harus membangun bangunan, hanya boleh rumah pompa atau peralatan terkait perawatan kanal, tidak boleh kios ataupun bangunan rekreasi,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Justin Ardian, mengemukakan kritiknya mengenai definisi naturalisasi yang tidak jelas. Apabila konsepnya mengembalikan bantaran sungai sealami mungkin, praktik yang dilakukan pemerintah provinsi malah berupa pembangunan jalan. Di samping itu, tidak ada penjelasan kepada pihak legislatif bahwa cara yang diambil pemerintah ini berkaitan langsung dengan penanganan banjir.