Tim Ahli Cagar Budaya Angkat Bicara, Tolak Monas untuk Balapan Formula E
Meskipun surat persetujuan Monas untuk ajang Formula E sudah disetujui Mensesneg, sebagian pihak tetap menentang dan menilai tidak pada tempatnya balapan dilakukan di cagar budaya nasional.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
Polemik terkait Monas untuk ajang Formula E sepertinya belum mengendur. Hingga Jumat (14/2/2020) kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui salah ketik dalam menuliskan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta yang merekomendasikan penggunaan Monas untuk balapan mobil listrik tersebut. Seharusnya bukan TACB, melainkan Tim Sidang Pemugaran (TSP).
Namun, pengakuan kekeliruan ini tak mengakhiri protes sebagian warga. Kini TACB Nasional merekomendasikan agar Monas sebagai cagar budaya nasional tidak dijadikan arena perhelatan Formula E.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, yang seharusnya tertulis dalam surat kepada Menteri Sekretariat Negara tentang tindak lanjut persetujuan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka atas penyelenggaraan balapan Formula E 2020 di kawasan Medan Merdeka adalah Tim Sidang Pemugaran, bukan Tim Ahli Cagar Budaya. Tim Ahli Cagar Budaya Nasional memastikan, sesuai amanah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas suatu obyek cagar budaya adalah TACB.
Saefullah, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (14/2/2020), menjelaskan, ada kekeliruan dalam surat tertanggal 11 Februari 2020 yang dikirimkan Pemprov DKI Jakarta kepada Menteri Sekretaris Negara. Surat itu merupakan tindak lanjut atas surat Komisi Pengarah tertanggal 7 Februari yang memberi persetujuan atas penyelenggaraan balapan Formula E di kawasan Medan Merdeka.
Meski memberi persetujuan, Komisi Pengarah memberi sejumlah syarat. Di antaranya pembuatan lintasan harus sesuai UU No11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, juga harus memperhatikan pelestarian, keamanan, ketertiban, serta menghindari perubahan fungsi kawasan cagar budaya.
Lalu, untuk memastikan DKI memperhatikan itu semua, dikirimlah surat bertanggal 11 Februari 2020. Dalam poin dua dinyatakan, dinas kebudayaan sudah mendapatkan rekomendasi TACB yang dituangkan dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20/01/2020 bernomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.
Namun, rupanya saat dikonfirmasi kepada TACB DKI, Ketua TACB DKI Jakarta Prof Dr Mundardjito menyatakan tidak pernah diajak diskusi oleh Pemprov DKI Jakarta. TACB DKI juga tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI terkait penggunaan kawasan Medan Merdeka untuk balapan Formula E.
Sementara saat Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dikonfirmasi tentang TACB, ia memastikan rekomendasi memang bukan dari TACB, melainkan dari Tim Sidang Pemugaran (TSP).
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Saefullah lalu menyatakan di Balai Kota bahwa ada kesalahan ketik. ”Itu kemarin tertulis TACB, seharusnya TSP,” katanya.
Itu sebabnya berdasarkan nota dinas yang dikirimkan Kepala Dinas Kebudayaan kepada Gubernur DKI Jakarta tanggal 13 Februari 2020 kepada Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengirim surat penjelasan kepada Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Yaitu bahwa yang memberi rekomendasi adalah TSP, bukan TACB.
”Jadi ada kekeliruan dari tim teknis kita. Kita dapat penjelasan dari Kepala Dinas Kebudayaan bahwa tim ini dua-duanya tim kelompok ahli yang dibina Pemprov DKI sesuai amanat UU,” kata Saefullah.
Arkeolog Junus Satrio Atmodjo, anggota TACB Nasional, menegaskan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2010, yang berhak memberikan rekomendasi atas apa pun obyek cagar budaya adalah TACB, bukan TSP. ”Ini secara kuat disebutkan dalam UU,” katanya.
Kompas merunut ke Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1443/2017 tentang TACB dan TSP. Kedua tim dinyatakan harus bersama-sama dalam memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur atas pelaksanaan revitalisasi, renovasi, konservasi, dan adaptasi cagar budaya.
Junus menjelaskan, semuanya harus dilihat lagi pada tupoksinya. TSP sebetulnya lebih untuk memberikan arahan dan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang berhubungan dengan perubahan gedung karena konservasi, pemugaran. Sementara untuk yang memberikan rekomendasi atas cagar budaya, khususnya cagar budaya naaional yang mengandung nilai-nilai nasional, seperti kawasan Medan Merdeka, adalah TACB.
Itu sebabnya TACB nasional mempertanyakan rekomendasi yang diberikan TSP DKI. Apakah rekomendasi itu murni suara tim atau pribadi ketua.
Tidak boleh di Monas
Terkait dengan polemik itu, lanjut Junus, TACB nasional sudah melakukan rapat atas persetujuan penggunaan kawasan Medan Merdeka sebagai area balapan Formula E oleh Komisi Pengarah. TACB nasional mempertanyakan dasar Komisi Pengarah memberikan izin atau persetujuan.
Dalam rapat yang berlangsung, Jumat (14/02/2020), TACB nasional memutuskan beberapa rekomendasi, di antaranya TACB tidak menghendaki balapan Formula E di area Monas yang sakral. TACB menyarankan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memindahkan lokasi balapan sebagai pihak yang berwenang atas cagar budaya.
Balapan sebaiknya dilakukan di tempat lain yang lebih layak. Tentu karena kawasan itu adalah kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan Gubernur DKI pada 1993, serta merunut pada nilai sejarah kawasan itu dan juga berdasarkan etika.
Secara terpisah, dalam keterangan kepada media, Deputi Komunikasi Panitia Penyelenggara balapan Formula E Hilbram Dunar menjelaskan, rute balapan nantinya akan sepanjang 2,588 km. Lintasan akan terdiri atas 12 tikungan, delapan ke kanan dan empat ke kiri.
”Balapan nantinya direncanakan mulai dari depan Balai Kota dan mobil bisa melaju dengan kecepatan maksimal 220 km per jam,” katanya.
Lintasan sepanjang itu akan dituntaskan dalam 45 menit dan 1 lap atau 47 menit. Namun, sampai hari ini tetap belum dijelaskan apakah cobblestone atau jalan batu di kawasan Medan Merdeka akan dilapisi aspal atau dibongkar.