Polisi Ungkap Penjualan Tembakau Sintetis Melalui Media Sosial
Polda Metro Jaya mengungkap narkoba jenis ganja atau tembakau sintetis yang diproduksi di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur, lalu dipasarkan ke seluruh Indonesia melalui aplikasi percakapan dan media sosial.
Oleh
AYU PRATIWI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya mengungkap narkoba jenis ganja atau tembakau sintetis yang diproduksi di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur, dan kemudian dipasarkan ke seluruh Indonesia melalui aplikasi percakapan dan media sosial. Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan penyedia layanan media sosial untuk menutup akun-akun yang terlibat dalam kegiatan pidana itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengungkapkan, polisi menyita sebanyak 28 kilogram tembakau sintetis dari kamar di apartemen High Poin, Surabaya, pada awal Februari 2020. Tembakau sintetis yang merupakan narkoba golongan satu itu diracik dengan berbagai zat kimia dan menimbulkan efek samping berbahaya bagi penggunanya, termasuk kehilangan kesadaran atau dalam keadaan koma, mual, muntah, kejang-kejang, nyeri, dan memicu perilaku agresif.
”Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana narkoba golongan satu. Ini adalah tembakau sintetis yang banyak dikenal sebagai tembakau ’gorila’ yang dampaknya sangat bisa merusak generasi kita,” kata Yusri dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (8/2/2020).
Penemuan 28 kilogram tembakau sintetis di Surabaya itu berawal dari penangkapan sejumlah tersangka pengedar narkoba di Jakarta yang berlangsung sejak 27 Januari 2020. Secara total hingga Sabtu, polisi mengamankan 13 tersangka pengedar narkoba dari enam tempat kejadian perkara di Jakarta dan Surabaya.
Semua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Selain mereka, masih ada satu tersangka lagi berinisial L yang masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang. ”Kasus ini masih berkembang dan satu tersangka masih dalam pengejaran. Semoga bisa diungkap segera,” tambah Yusri.
Menggunakan internet
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Herry Heryawan menjelaskan, aktor yang mengendalikan peredaran tembakau sintetis itu adalah seorang narapidana yang ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah. Ia ditahan sejak 2018 karena kasus serupa dan kini diamankan di Polda Metro Jaya.
Ia juga mengungkapkan, tembakau sintetis itu dipasarkan dan diperjualkan melalui aplikasi pengirim pesan Line serta media sosial Instagram dan Facebook. ”Di kalangan penegak hukum, khususnya polisi antinarkotika, sekarang sedang nge-tren dengan istilah dark web dan the use of internet for drug purpose,” kata Herry.
Teknologi dark web dikatakan mampu menyembunyikan pengguna internet atau user sehingga keberadaannya sulit dilacak. Sementara itu, istilah the use of internet for drug purpose berarti seluruh proses pemasaran dan jual beli narkoba menggunakan internet.
”Kami akan bekerja sama dengan provider Line, Instagram, dan Facebook untuk banning (menutup) akun-akun tersebut,” tambah Herry.
Jawa Timur
Dalam kasus ini, tembakau sintetis diproduksi di Kabupaten Nganjuk dan Kota Malang, Jawa Timur. Kemudian, produk dikemas di Surabaya dan dipasarkan ke seluruh Indonesia. Pengiriman paket narkoba menggunakan jasa ojek daring atau bahkan jasa pengiriman dari perusahaan resmi.
”Semoga semua jaringan ini dapat diungkap dan masyarakat, khususnya orang-orang di tempat terpencil, bisa memahami. Sebab, pasar paling potensial adalah daerah perdesaan. Bisa dibayangkan dampak negatifnya menggunakan tembakau sintetis ini,” tutur Herry.
Kepada polisi, tersangka dari Surabaya yang meracik tembakau sintetis itu mengaku telah memasarkan ratusan ribu kilogram tembakau sintetis sejak direkrut pada pertengahan September. Media sosial yang ia gunakan untuk memasarkan produk juga dibuka sejak tahun lalu.
Tembakau sintetis dikemas dan dijual dengan harga berbeda. Kemasan berisi 100 gram tembakau sintetis dijual Rp 2 juta, 50 gram dijual Rp 600.000, dan 25 gram dijual Rp 400.000. Tembakau sintetis biasa dijual dalam bentuk daun atau cairan, kemudian paling banyak digunakan untuk rokok elektrik atau vape.