Setelah melewati drama soal perizinan revitalisasi Monas, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno akhirnya memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI.
Untuk menjalankan pelaksanaan pembangunan kawasan Monas, berdasarkan Keppres No 25/1995 dibentuk Komisi Pengarah yang dipimpin Mensesneg dan sejumlah menteri serta Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/2/2020), mengatakan, Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka telah sepakat proyek revitalisasi bagian pelataran sisi selatan Monas diteruskan. Kesepakatan itu diambil pada pertemuan Rabu (5/2) di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat.
”Jadi, prinsipnya sudah disepakati. Revitalisasi Monas jalan terus,” ujar Anies.
Gambaran detail proyek revitalisasi bagian pelataran sisi selatan Monas telah diserahkan kepada Mensesneg pada Kamis ini. Anies mengklaim proyek itu telah sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota.
Meski sempat diberhentikan lebih dari sepekan, Anies optimistis pembangunan tetap akan selesai sesuai target, yakni pertengahan Februari ini. ”Ketua Komisi Pengarah menginginkan (pembangunan) itu sesuai target waktunya.”
Anies menjelaskan, penambahan ruang terbuka hijau di Monas menjadi pertimbangan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka sehingga menyetujui kelanjutan proyek revitalisasi itu.
Dalam rencana besar (grand design), lahan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) serta pusat kuliner Lenggang Jakarta akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau. Dengan begitu, kawasan hijau di Monas bertambah dari 53 persen menjadi 64 persen.
Sebelumnya, seluruh aktivitas proyek revitalisasi Monas berhenti sejak Rabu (29/1). Penghentian itu merupakan permintaan Mensesneg Pratikno dan DPRD DKI. Alasan pemberhentian proyek karena belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto optimistis proyek revitalisasi Monas tuntas Februari. Pihaknya juga mulai menanami kawasan dengan pohon-pohon. ”Pohon pule itu disebutkan dalam rancangan,” ujarnya.
Pohon pule termasuk pohon yang bisa tumbuh cepat dan rimbun. Selain pohon, dinas juga menanam rerumputan di kawasan revitalisasi.
Menurut Keppres Nomor 25 Tahun 1995 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 2 Mei 1995, kawasan Tugu Monas merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia. Untuk lebih mewujudkan citra kawasan Tugu Monas sebagai kebanggaan Jakarta sebagai ibu kota RI, Taman Medan Merdeka beserta zona penyangga dan pelindung di sekitarnya perlu ditata dan dikendalikan pembangunannya.
Oleh karena itu, pembangunan di Zona Penyangga dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka dilakukan sesuai dan selaras dengan pembangunan Taman Medan Merdeka. Pembangunan Taman Medan Merdeka, zona penyangga, dan zona pelindung sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan dan Rencana Umum Tata Ruang Daerah Khusus.
Cagar budaya
Lokasi Tugu Monas yang dibangun 17 Agustus 1961-1975, dan peletakan batu pertamanya dilakukan Presiden pertama RI Ir Soekarno, tercatat merupakan jantung Kota Jakarta. Titik ukur jarak antara kota Jakarta dan kota lainnya dinilai memiliki makna sebagai lambang kepribadian, kebesaran, dan keagungan perjuangan bangsa Indonesia.
Berdasarkan registrasi nasional cagar budaya (RNCB) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Monas tercatat sebagai cagar budaya dengan nomor RNCB.19930329.05.000755. Monas ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan penetapan Surat Keputusan Gubernur DKI No 475/1993.
Monas sebagai cagar budaya itu menjadi salah satu alasan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tidak menyetujui kawasan dalam Monas sebagai bagian dari lintasan balapan Formula E.
”Para anggota Komisi (Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka) beberapa berpandangan bahwa sebaiknya jangan menggunakan kawasan Monas,” ujar Anies, Kamis.
Sehari sebelumnya, Anies bersama Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka menggelar pertemuan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Pertemuan membahas dua permohonan izin Pemprov DKI, yakni terkait proyek revitalisasi pelataran sisi selatan Monas dan rencana Formula E.
Secara khusus, balap mobil Formula E akan digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020.
Area balap yang diajukan DKI ke Federasi Otomotif Internasional (FIA) adalah kawasan IRTI, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Silang Monas Tenggara (belakang Stasiun Gambir), putaran di Jalan Titian Indah (kawasan Monas), Jalan Silang Merdeka Barat Daya, dan berakhir di Jalan Medan Merdeka Selatan. Panjang lintasan sekitar 2,6 kilometer.
Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mempersilakan pergelaran balap Formula E tersebut digelar di Jalan Medan Merdeka Selatan. ”Bukan di dalam kawasan Monas karena kawasan Monas merupakan cagar budaya,” ujar Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kamis.
Cari rute baru
Anies mengaku telah menyampaikan pembatalan rute Monas itu ke FIA. Setelah itu, lanjut Anies, tim dari FIA langsung menuju Jakarta untuk menentukan lokasi baru.
Dalam pemilihan lokasi baru nanti, ujar Anies, ada sejumlah variabel yang harus diperhatikan, seperti jumlah belokan dan tingkat kesulitannya. Oleh karena itu, penetapan lokasi baru tidak bisa cepat dan harus dilakukan oleh tim ahli.
Hari Nugroho, Kepala Dinas Bina Marga DKI, menambahkan, rute alternatif yang disiapkan panitia penyelenggara ada beberapa opsi. Salah satunya, lintasan di Sudirman.
Lintasan yang diperlukan sepanjang 3,2 kilometer. Namun, yang akan dipakai sepanjang 2,9 kilometer. Adapun lebar lintasan berkisar 10-12 meter.
Hari menyampaikan, meski mengubah rute, ikon Jakarta tetap masuk untuk dilewati.
Selain itu, lanjutnya, dengan ditolaknya izin penyelenggaraan Formula E di Monas, pihaknya juga membatalkan rencana pelapisan jalan dan kawasan berbatu alam di dalam Monas dengan aspal. Rencana pelapisan jalan itu akan digeser ke rute alternatif yang akan ditetapkan nanti.
Adapun dana untuk melapisi jalan lintasan dengan aspal, menurut Hari, akan diambilkan dari anggaran peningkatan jalan strategis, protokol, dan arteri.
”Anggarannya gelondongan saja. Kita lihat urgensinya,” papar Hari lagi.