Setneg : Pergelaran Formula E Dipersilakan di Jalan Medan Merdeka
Mensesneg menegaskan Monas sebagai cagar budaya tidak diperkenankan menjadi bagian dari lintasan pagelaran Formula E.
Oleh
Suhartono
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno sangat mendukung dan mengapresiasi rencana Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan pergelaran balap Formula E di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Apalagi pergelaran tersebut bertujuan untuk mendorong citra Monas sebagai monumen kebanggaan nasional selain juga meningkatkan pariwisata yang sejalan dengan misi pemerintah pusat.
Namun, karena kawasan Monas merupakan cagar budaya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, maka Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka mempersilakan pergelaran balap Formula E tersebut digelar di jalan Medan Merdeka Selatan.
“Bukan di dalam kawasan Monas karena kawasan Monas merupakan cagar budaya,” ujar Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Jakarta, Kamis (6/2/2010).
Ditanya apakah rencana pembangunan jalur untuk balap Formula E yang sudah dirancang di kawasan Monas, Setya menyatakan, “ Silakan dilanjutkan di Jalan Medan Merdeka Selatan.”
Menurut Keppres Nomor 25 Tahun 1995 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 2 Mei 1995, kawasan Tugu Monas merupakan lambang perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan, mempertahankan, dan mengisi Kemerdekaan Indonesia. Untuk lebih mewujudkan citra kawasan Tugu Monas sebagai kebanggaan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, Taman Medan Merdeka beserta Zona Penyangga dan Pelindung di sekitarnya perlu ditata dan dikendalikan pembangunannya.
Oleh karena itu, pembangunan di Zona Penyangga dan Zona Pelindung Taman Medan Merdeka dilakukan sesuai dan selaras dengan maksud dan tujuan pembangunan Taman Medan Merdeka. Pembangunan Taman Medan Merdeka, Zona Penyangga, dan Zona Pelindung akan dilaksanakan juga sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan dan Rencana Umum Tata Ruang Daerah Khusus.
Untuk menjalankan pelaksanaan pembangunan kawasan Monas, berdasarkan Keppres No. 25/1995 dibentuk Komisi Pengarah yang dipimpin Mensesneg dan sejumlah menteri, dan Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta.
Lokasi Tugu Monas yang dibangun pada tanggal 17 Agustus 1961-1975, dan peletakkan batu pertamanya dilakukan oleh Presiden pertama RI Ir. Soekarno, tercatat merupakan jantung kota Jakarta. Titik ukur jarak antara kota Jakarta dengan kota lainnya, dinilai memiliki makna sebagai lambang kepribadian, kebesaran dan keagungan perjuangan Bangsa Indonesia.
Berdasarkan Registrasi Nasional Cagar Budaya (RNCB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Monas tercatat sebagai Cagar Budaya dengan nomor RNCB.19930329.05.000755. Monas sebelumnya ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan penetapan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No475 tahun 1993.