Polisi Bekuk Penggasak Rp 4,25 Miliar Milik Pebisnis Kuliner
Pelaku menyiapkan tangga agar rekannya bisa masuk ke lantai dua rumah lewat jendela. Ia menggunakan linggis untuk membuka paksa pintu ruang penyimpanan uang. Akhirnya, tiga koper yang penuh dengan uang tunai disikat.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS —Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk lima pencuri uang tunai sejumlah Rp 4,25 miliar milik seorang pebisnis kuliner di Jakarta Barat. Sebanyak tiga tersangka merupakan pekerja di rumah pebisnis itu. Mereka beraksi dengan dua anggota tambahan saat majikan mereka sedang merayakan tahun baru di luar negeri.
”Uang itu untuk gaji karyawan. Dia (korban) memang simpan untuk segera disampaikan kepada karyawan setelah tahun baru,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Korban berinisial LN dan bertempat tinggal di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pekerja di rumahnya yang menjadi anggota komplotan pencuri tersebut yaitu YUL (66) yang merupakan sopir LN; TOM (36), petugas keamanan di rumah LN; serta WIS (27), perawat anjing LN. Adapun dua anggota komplotan lainnya adalah SUA (27) dan PAR (45), teman nongkrong YUL yang sehari-hari bekerja serabutan.
Yusri menjelaskan, YUL merupakan otak pencurian uang miliaran tersebut. Ia awalnya, pada 15 Desember 2019, mengajak WIS mengingat WIS tergolong paham seluk beluk rumah karena anjing majikan mereka kerap berkeliling. Awalnya, WIS tidak mau, tetapi lantas menyatakan bersedia pada 18 Desember. Setelah itu, TOM, SUA, dan PAR turut bergabung dengan mereka berdua.
Mereka kemudian mengeksekusi rencana mereka pada 31 Desember 2019 pukul 22.00 hingga 1 Januari 2020 pukul 01.30. Momen LN jalan-jalan ke luar negeri bersama keluarganya untuk merayakan tahun baru menjadi kesempatan emas bagi mereka karena rumah ditinggalkan.
Perwira Unit 1 Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Reza Fahlevi, menambahkan, YUL, WIS, dan TOM sudah paham bahwa majikan mereka setiap bulan memang menyiapkan uang tunai untuk gaji karyawan tempat bisnis kulinernya. Uang disimpan di salah satu ruang di lantai dua rumah.
LN dan keluarganya baru kembali ke rumah pada 6 Januari sehingga ia meminta sekretarisnya mengambil uang di ruang tersebut pada hari gajian. Dengan cara demikian, LN masih tetap bisa berlibur, sedangkan para karyawan tidak terlambat menerima gaji. ”Dia berpikir, kalau memberikan akses perbankan kepada sekretaris akan lebih riskan lagi,” ucap Reza terkait alasan LN memilih menyimpan uang tunai di rumah dibandingkan menaruh uang di bank untuk keperluan menggaji karyawan.
Saat hari-H aksi, komplotan ini sudah menyiapkan tangga agar SUA bisa masuk ke lantai dua rumah lewat jendela. Ia lantas menggunakan linggis untuk membuka paksa pintu ruang penyimpanan uang. Akhirnya, tiga koper yang penuh dengan uang tunai bisa dikeluarkan.
Yusri mengatakan, karena menjadi otak pencurian, YUL mengklaim sebagian besar ”pendapatan” mereka, yakni sebesar Rp 2,4 miliar. Adapun keempat tersangka lain menerima bagian bervariasi sesuai peran masing-masing.
Pada 1 Januari, sekretaris LN melaporkan bahwa uang sudah tidak ada di ruang. Karena itu, LN yang masih berlibur meminta sekretarisnya mengumpulkan semua pekerja rumah agar diinterogasi satu per satu. Saat itu, TOM sedang tidak masuk, sedangkan YUL dan WIS tetap bekerja agar memiliki alibi.
Namun, di tengah istirahat interogasi, YUL dan WIS memilih tidak kembali sehingga keduanya justru dicurigai. LN lantas melaporkan pencurian di rumahnya ke Polda Metro Jaya pada 16 Januari.
Reza mengatakan, dalam waktu dua kali 24 jam timnya menangkap TOM di Subang, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian meringkus YUL di Bekasi pada 19 Januari sore. Setelah itu, polisi menangkap tiga tersangka lainnya.
Para tersangka diduga sudah membelanjakan sebagian hasil kejahatan mereka sehingga uang tunai pada mereka tidak utuh lagi. TOM masih membawa uang tunai Rp 434 juta, YUL membawa Rp 1,69 miliar, PAR Rp 360 juta, SUA Rp 133 juta, dan WIS Rp 20 juta. SUA diduga sudah membeli rumah seharga Rp 400 juta dan WIS membeli tanah Rp 60 juta.