Dalam beberapa kasus, proyek strategis daerah rendah kualitasnya karena minimnya pengawasan. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI meminta kejaksaan mengawasi pengerjaan proyek.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengawasi proyek kegiatan strategis daerah. Pengawasan ini dilakukan atas permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencegah tindak pidana korupsi. Harapannya, kualitas pengerjaan proyek strategis daerah semakin meningkat.
Ada tiga penilaian utama dalam pengawalan dan pengamanan kegiatan strategis daerah (KSD). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan, proyek yang dikerjakan itu harus sesuai spesifikasi serta tepat secara anggaran dan fungsional.
”Jangan sampai nanti tujuan apa, hasilnya apa. Intinya, melakukan pencegahan agar tak terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Asri seusai ”Sosialisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Strategis di Wilayah Provinsi DKI Jakarta” di kantor Kejati DKI, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Dalam sosialisasi itu, hadir sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI dan para direktur badan usaha milik daerah DKI.
Asri menjelaskan, kegiatan pengawalan dan pengamanan tak mungkin dilakukan di seluruh proyek DKI karena minimnya sumber daya manusia. ”Jumlah personel kami terbatas, sedangkan kegiatan pembangunan di sini (DKI) luar biasa banyaknya. Itu sangat tak rasional,” ucapnya.
Kerja tim pengawalan dan pengamanan yang ada saat ini, menurut Asri, sangat berbeda dengan tim di program Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) yang dibubarkan pada 22 November 2019. Di TP4, tim intelijen masuk sistem proyeknya, mulai dari perencanaan hingga final.
”Itulah yang membuat TP4 dibubarkan karena malah banyak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang menangani, khususnya kejaksaan. Harusnya (kejaksaan) menuntun proses lelang secara obyektif, tetapi ini justru pihak kejaksaan mengondisikan agar pihak tertentu bisa menang. Ini, kan, tidak betul,” tutur Asri.
Sementara itu, tim pengawalan dan pengamanan hanya akan mengawal aspek-aspek teknis, termasuk soal spesifikasi, penggunaan anggaran, dan ketepatan waktu pengerjaan proyek. Tim pun, lanjut Asri, baru bisa bekerja setelah ada permohonan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.
”Jadi, fungsi pengawalan dan pengamanan ini lebih kepada melakukan langkah-langkah preventif sehingga semua (proyek KSD) bisa berjalan dengan baik,” kata Asri.
Harus diawasi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, setidaknya ada 73 KSD yang direncanakan Pemprov DKI di dalam tahun anggaran 2020, meliputi pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Secara khusus, lanjutnya, yang paling digenjot adalah program penanganan banjir dan pembangunan jalur pedestrian.
Saefullah pun menginstruksikan kepada para kepala dinasnya agar aktif mengonsultasikan proyek yang rentan bermasalah kepada tim Kejati DKI. ”Jadi, (proyek KSD) itu harus betul-betul diawasi. Jangan sampai sudah kejadian, baru semua kerepotan. Jadi dikawal sejak perencanaan, lelang, pelaksanaan, sampai serah terima,” ujarnya.
Dengan pengawasan ini, Saefullah optimistis pengerjaan proyek KSD akan berjalan cepat, sesuai rencana, dan berkualitas. ”Pada akhirnya, targetnya adalah keadilan dan kesejahteraan. Kalau proyek itu berjalan, kan, ada perputaran ekonomi,” katanya.