BNN Ungkap Penyelundupan Ganja yang Dikendalikan Narapidana
Upaya pemberantasan narkoba oleh BNN perlu dibarengi dengan pengetatan aturan di lembaga permasyarakatan, seperti memutus komunikasi agar penghuni tidak bisa melakukan transaksi narkoba.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sekitar 250 kilogram dari Aceh menuju Jakarta. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Tangerang menjadi otak di balik penyelundupan ini.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat 4 Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2020) subuh, menangkap enam pelaku penyelundupan narkoba beserta menyita barang bukti sekitar 250 kilogram narkotika jenis ganja.
Barang haram tersebut dikemas dalam enam kotak yang dibungkus berlapis-lapis. Tak hanya itu, untuk mengelabui petugas, para pelaku menaburi biji kopi dan kopi bubuk, serta menumpuk barang bukti dengan kotak logistik.
”Barang bukti sekitar 250 kg masih harus ditimbang dan periksa lagi. Salah satu modus mereka menggunakan kopi untuk menghilangkan bau ganja jika dicium anjing pelacak (k9),” kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari, Selasa (4/2/2020).
”Satu orang, berinisial Y, dari enam tersangka merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Dari hasil penyelidikan awal, Y yang mengendalikan dan menjadi pemilik ganja tersebut
Arman mengatakan sudah berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk menjemput tersangka Y, dan selanjutnya akan diperiksa di BNN.
Upaya pelaku menyelundupkan ganja, kata Arman, cukup cerdik dan hampir mengelabui petugas. Dari Aceh, mereka menggunakan truk kontrainer menuju Medan dan Lampung melalui jalan darat hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Petugas BNN yang sudah menunggu di pelabuhan mengira pelaku akan menyeberang menggunakan feri atau kapal ro-ro reguler. Ternyata, pelaku menumpang tongkang.
”Petugas sempat kehilangan jejak. Truk tersebut akhirnya kami temukan di daerah Pluit, Jakarta Utara, terparkir bersama kendaraan ekspedisi lainnya. Menurut rencana, ganja akan didistribusikan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat sesuai pesanan atau dijemput pembeli,” katanya.
Terkait keterlibatan narapidana yang terus terulang, menurut Kepala BNN Heru Winarko, salah satunya karena faktor akses perangkat komunikasi yang masih bebas digunakan di dalam lapasn sehingga membuat bandar atau narapidana bebas bertransaksi.
”Kami sudah berdiskusi untuk membangun sistem di lapas agar ketat dan meniadakan perangkat komunikasi karena banyak kasus narkoba melalui melalui telepon seluler. Bahkan, kami pernah mengungkap kasus pemasangan Wi-Fi di lapas. Tentu ini mempermudah transaksi mereka. Pengamanan terkait telepon seluler, harus ditiadakan. Putus akses komunikasi mereka,” kata Heru.
Menanggapi lemahnya pengawasan di lapas, anggota Komisi 3 DPR, Ahmad Sahroni, mengatakan akan rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan aturan tegas terkait keterlibatan petugas lapas, terutama akses perangkat komunikasi yang digunakan secara bebas oleh narapidana.
Ahmad sepakat dengan Heru untuk meniadakan perangkat komunikasi narapidana agar mereka tidak bebas bertransaksi. ”Kami meminta Kemenkumham tegas melakukan aturan ini agar menghindari permainan orang dalam di lapas dan di luar. Aturan dan sanksi tegas bagi petugas dan narapidana yang bermain,” kata Sahroni.
Selain mengungkap keterlibatan narapidana yang menyelundupkan ganja, pada hari yang sama, BNN memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu untuk pertama kali di awal tahun 2020 seberat 52,04 kg.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari pengungkapan kasus di Medan pada Desember tahun 2019. Untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, BNN menyisihkan 250 gram.
”Dengan pemusnahan sabu tersebut, lebih dari 258.000 anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Heru.
Heru melanjutkan, tersangka kasus tindak pidana narkotika berinisial ZUL yang ditangkap di depan sebuah sekolah di daerah Bandar Selamat, Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara.
Saat itu, ZUL sedang mengendarai becak motor dengan membawa narkotika. Di TKP tersebut, petugas menyita dua bungkus paket sabu seberat 2,08 kg. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah pelaku di daerah Medan Tembung, dan menyita 48 bungkus paket sabu seberat 49,96 kg
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati sesuai Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.