Polisi mengungkap upaya pengedaran lebih dari 1 kilogram heroin yang diduga menyasar anggota satu komunitas. Dari empat tersangka, satu tersangka berinisial J tewas ditembak polisi.
Oleh
J GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap upaya pengedaran lebih dari 1 kilogram heroin yang diduga menyasar anggota satu komunitas. Dari empat tersangka, satu orang berinisial J tewas akibat melawan dan ditembak polisi.
”Heroin termasuk narkotika untuk kalangan kelas menengah ke atas. Karena itu, mereka punya komunitas tersendiri. Ini masih kami lacak terus komunitasnya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Yusri mengatakan, J merupakan bandar pengendali peredaran heroin, sedangkan tiga tersangka lain, berinisial D, SW, dan A, semacam kaki tangannya. Petugas masih mencari tahu asal-muasal pasokan heroin yang didapatkan J. Polisi sejauh ini mengetahui daerah operasi jaringan tersebut baru sebatas Jakarta Selatan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke Unit 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa terdapat bandar yang kerap mengedarkan heroin di Mampang, Jakarta Selatan. Tim di bawah komando Kepala Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Komisaris Dicky F Bachriel pun menyelidiki dan mengamati area yang dimaksud pada Rabu (29/1/2020).
Sekitar pukul 16.45, petugas meringkus D yang membawa sekitar 7 gram heroin di Jalan Bangka, Mampang. D kemudian mengaku mendapatkan heroin dari J. Karena itu, J dipancing agar datang mengantar heroin lagi.
Pukul 17.30, J datang ke lokasi sehingga bisa turut langsung dibekuk petugas. Ia membawa 8 gram heroin. ”Karena J membawa sepeda motor, kami mengecek bawah jok motornya dan menemukan lagi 35 gram heroin. Jadi, total sekitar 43 gram heroin ditemukan pada J,” ujar Yusri.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap tersangka lain berinisial SW dan A di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, dengan barang bukti 1 gram sabu dan alat isapnya. SW mengakui bahwa J merupakan bosnya dalam hal peredaran heroin.
Tim kemudian meminta J menunjukkan heroin lain yang disembunyikannya. Pada Kamis (30/1/2020) sekitar pukul 03.30, petugas bersama J ke Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan, untuk mengambil 1 kg heroin yang disimpan di tempat sampah.
Tersangka J lantas meminta izin untuk buang air kecil sehingga borgolnya dilepas. Namun, ia ternyata menggunakan kesempatan itu untuk berusaha merebut senjata petugas dan melawan petugas. ”Kami pun melakukan tindakan tegas dan terukur (menembak tersangka),” ucap Dicky.
Petugas melepaskan tembakan untuk melumpuhkan J, kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, agar J bisa ditolong. Namun, ia kehilangan nyawanya dalam perjalanan ke RS.
Dicky menambahkan, para tersangka diketahui sudah beroperasi sekitar lima tahun. Selain itu, polisi mendalami ada-tidaknya motif menyebarkan virus imunodefisiensi manusia (HIV) kepada orang-orang di komunitas mereka. Sebab, J serta salah satu tersangka diketahui positif tertular HIV.
Para tersangka yang masih hidup terancam hukuman penjara 5-20 tahun. Mereka dikenai Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.