Larangan Plastik Sekali Pakai, PD Pasar Jaya Rumuskan Sanksi
Aturan lebih detail mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik sekali pakai tengah disusun PD Pasar Jaya. Sebelum diterapkan, PD Pasar Jaya akan menyosialisasikannya terlebih dahulu.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO/HELENA F NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perusahaan Daerah Pasar Jaya akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang masih memakai kantong plastik sekali pakai. Tidak main-main, izin usaha bisa dicabut. Aturan akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Direktur Usaha dan Pengembangan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya Anugrah Esa mengatakan, penjatuhan sanksi bagi pelaku usaha tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Saat ini, aturan lebih detail mengenai sanksi itu tengah disusun para direksi PD Pasar Jaya agar bisa segera disosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha.
”Bagi pedagang yang masih bandel, kami harus atur lewat SK (Surat Keputusan) Direksi (PD Pasar Jaya) sebagai turunan dari Pergub (No 142/2019),” ujar Anugrah seusai diskusi bertajuk ”Pergub tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan”, di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Diskusi dihadiri pula oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Edy Mulyanto dan semua manajer area PD Pasar Jaya.
Anugrah menjelaskan, di dalam SK Direksi PD Pasar Jaya tersebut, jenis sanksi akan sama dengan yang diatur di Pergub No 142/2019. Pelaku usaha yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.
Aturan itu akan ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di 153 pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya. Dengan dikeluarkannya aturan sanksi ini, dia berharap penerapan larangan kantong plastik tak hanya menjadi perhatian pengelola pasar.
Apalagi di Pergub No 142/2019, pengelola pasar memiliki tugas berat, yaitu mengawasi para pelaku usaha agar tak lagi memakai kantong plastik. Lebih beratnya lagi, kata Anugrah, apabila kelak ditemukan pelaku usaha yang melanggar kebijakan tersebut, pengelola pasar harus bertanggung jawab.
”Jadi, semua harus ikut mendukung kebijakan (larangan penggunaan kantong plastik) ini. Bagi yang melanggar, ya, ada efek jera juga,” tutur Anugrah.
Saat ini, semua manajer area dan kepala pasar yang ada di bawah PD Pasar Jaya juga sedang menginventarisasi jumlah penjual kantong plastik di area masing-masing. Sosialisasi kepada para penjual kantong plastik itu paling utama. Ini agar mereka bisa segera menjual barang dagangannya sebelum larangan kantong plastik berlaku per 1 Juli nanti.
”Sebelum 1 Juli, harus dipikirkan, stok (jualan) jangan ditambah lagi. Harus mengubah jualan ke kantong yang ramah lingkungan,” ucap Anugrah.
Sementara itu, Edy Mulyanto menyambut baik rencana PD Pasar Jaya. ”Ini suatu terobosan yang bagus bahwa PD Pasar Jaya ini benar-benar all out untuk dukung Pergub No 142/2019. Pelaku usaha juga teringatkan bahwa kalau berdagang di pasar milik pemerintah sudah tak boleh pakai plastik sekali pakai lagi,” ujar Edy.
Tak hanya di lingkungan PD Pasar Jaya, Edy optimistis kebijakan tersebut bisa diterapkan di seluruh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di kawasan Jakarta. Adanya sanksi, menurut dia, hanya sebagai peringatan kepada masyarakat agar turut menyukseskan kebijakan ini.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang dan Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Tiza Mafira mengingatkan agar sosialisasi aturan soal kantong plastik itu diintensifkan.
”Sosialisasi bisa dimulai di lingkungan PD Pasar Jaya. Dari pengelola pasar ke pedagang. Lalu dari pedagang ke konsumen. Ini penting untuk dikerjakan dari sekarang,” tutur Sarman.
Dalam pemahaman Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, sosialisasi itu adalah sosialisasi berjenjang. Jadi, dari pengelola lalu ke pedagang. Baru ke konsumen. ”Dari pihak pengelola harus memiliki pemahaman yang sama dulu,” tutur Tiza.
Dari sana, kemudian kampanye dan gerakan-gerakan sosialisasi yang gencar terus dikerjakan. ”Signage atau tanda pengumuman bahwa ritel atau toko itu tidak memakai kantong plastik juga harus dipasang,” ucap Tiza.
Salah satu percontohan pasar tanpa kantong plastik yang sedang disiapkan adalah Pasar Tebet. Aktivis Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik mendampingi para pedagang, mengajak diskusi tentang penggunaan kantung plastik dan solusi pengganti kantong plastik.
”Kalau menurut aturan, larangan akan berlaku Juli, kami dengan percontohan di Pasar Tebet akan mulai di bulan Maret. Supaya ada contoh pelaksanaan,” ujar Tiza.
Sarman menambahkan, selain di lingkungan PD Pasar Jaya dan ritel, Kadin DKI juga menyarankan agar sosialisasi dilakukan oleh PNS. Melalui camat atau lurah, misalnya, sosialisasi disebarkan ke RT dan RW. Kemudian para PNS juga mesti berperan dalam sosialisasi ini.
”PNS atau dinas yang bisa bergerak masif tentu saja dinas pendidikan. Penerapan tidak menggunakan kantong plastik bisa dimulai dari sekolah-sekolah. Kan, ini juga untuk masa depan mereka nanti,” tutur Sarman.
Baik Sarman ataupun Tiza setuju sosialisasi dan kampanye merupakan tahapan yang tidak bisa dilewatkan sebelum penerapan pergub. ”Harus dimulai sekarang,” kata Sarman menegaskan.