Mulai Hari Ini, Revitalisasi Monas Dihentikan Sementara
Penataan Monas jadi polemik dan berakhir dengan pemberhentian sementara proyek revitalisasi tersebut. DPR pun mengkritik komunikasi buruk antara pusat dan DKI yang diyakini memicu polemik dan kerugian publik.
Oleh
Nikolaus Harbowo/Dhanang David Aritonang/Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Proyek revitalisasi Monumen Nasional, Jakarta Pusat, dikerjakan tak sesuai dengan desain hasil sayembara. Sementara itu, proyek tersebut disepakati diberhentikan sementara sampai izin dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui, Pemprov DKI telah memodifikasi hasil pemenang sayembara revitalisasi Monas. Sejumlah modifikasi yang dilakukan adalah pembangunan jalan di tepi pagar dan tribune bak amfiteater.
”Plaza selatan saja yang kami kerjakan, yang lain tidak ada perubahan. Kami telah laporkan (ke Ketua Komite) tentang desain ini seluruhnya,” ujar Saefullah seusai meninjau pengerjaan proyek tersebut bersama pimpinan DPRD DKI di pelataran sisi selatan Monas, Selasa (28/1/2020).
Pengerjaan proyek itu sudah mencapai 88 persen. Di kawasan proyek, tanah juga sudah mulai dibeton. Berdasarkan rencana, pelataran sisi selatan Monas itu akan dibangun plaza upacara dan kolam.
Saefullah menjelaskan, proyek tak mungkin diberhentikan secara total karena pengerjaan sudah hampir selesai. ”Kalau dibiarkan mangkrak seperti ini, saya rasa kurang elok, ya. Semoga dalam waktu dekat ada surat balasan dari Mensesneg,” tutur Saefullah.
Diberhentikan sementara
Sebelumnya, pada Senin (27/1/2020), Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI agar menghentikan proyek revitalisasi kawasan Monas. Sehari setelah permintaan itu, DPRD DKI menggelar rapat tertutup dengan eksekutif selama sekitar dua jam.
Dari eksekutif, hadir Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Yusmada Faizal, serta Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Heru Hermawanto. Sementara dari DPRD DKI, semua unsur pimpinan dan ketua fraksi hadir.
”Kami lebih suka (proyek) ini diteruskan. Tetapi, karena ada hasil rapat koordinasi dengan DPRD (DKI), ya, sudah (proyek) ini dihentikan untuk sementara. Untuk menghagai semua (pihak). Dan kami menunggu dari Mensesneg sebagai Ketua Komite,” tutur Saefullah.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menegaskan, pihaknya telah merekomendasikan penghentian sementara mulai hari ini, Rabu (29/1/2020), kepada Pemprov DKI sampai izin dikeluarkan oleh Mensesneg.
”Apa pun ceritanya, harus ada izin, ya. Langkah-langkah apa Monas itu harus ada izin pemerintah pusat,” kata Prasetio.
Belum berizin
Mensesneg Pratikno mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengirim surat kepada Mensesneg terkait izin revitalisasi Monas. Sejauh ini, permohonan izin dari DKI Jakarta hanya sebatas proyek moda raya terpadu (MRT) dan penyelenggaraan Formula E.
”Gubernur DKI mengirim surat hanya untuk izin pembuatan stasiun MRT di sekitar kawasan Monas dan izin pelaksanaan Formula E yang masih kami bahas, sedangkan untuk revitalisasi kawasan Monas, belum ada surat yang dikirim dan ada proses yang tidak terpenuhi,” katanya.
Pratikno menjelaskan, Komisi Pengarah akan segera mengadakan rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Gubernur DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PUPR. Sebelumnya, Pratikno juga meminta agar revitalisasi kawasan Monas dihentikan.
Tak sesuai dengan hasil sayembara
Deddy Wahjudi, arsitek pemenang sayembara desain Revitalisasi Monas, Selasa (28/1/2020), menjelaskan, rancangan yang ia buat merespons kawasan yang ada dan perkembangan masterplan kawasan. Justru dalam rancangannya, ia ingin menambah kawasan ruang terbuka hijau (RTH), yaitu dengan mengubah kawasan parkir sekarang, yaitu di IRTI, menjadi kawasan hijau.
”Kalau ada bangunan-bangunan baru yang ditambahkan dalam desain, seperti Plaza Aspirasi, Plaza Seni Budaya, itu menggunakan area perkerasan yang sudah ada,” jelasnya.
Desain revitalisasi yang ia buat juga merespons dinamika kawasan Taman Medan Merdeka di masa depan. Khususnya di sebelah barat, tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, akan ada stasiun MRT Monas. Lalu di sebelah timur, yaitu di stasiun Gambir akan dikelola sebagai stasiun dalam kota, bukan stasiun untuk kereta antarkota.
Dengan begitu, revitalisasi kawasan Monas akan memberikan aksesibilitas kepada pengunjung. Pengunjung akan memasuki kawasan Monas tidak dengan kendaraan pribadi, tetapi dengan kendaraan umum.
Dalam merancang kawasan itu, Deddy menjelaskan, ia merancang secara keseluruhan. Itu sebabnya dalam proses revitalisasi ini, ia mengajak masyarakat untuk melihat secara keseluruhan kawasan seluas 80 hektar, bukan hanya yang di Plaza Selatan itu.
Ida Mahmuda, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, seusai rapat pimpinan gabungan untuk menyikapi revitalisasi Monas itu karena memang belum ada arahan dari Sekretariat Negara, sebaiknya revitalisasi dihentikan.
Kurang koordinasi
Di DPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta Pusat, pimpinan dan anggota Komisi II DPR mengkritik soal kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi terkait proyek revitalisasi Monas.
”Padahal, Kantor Kemensetneg dengan Balai Kota lokasinya berdekatan. Namun, koordinasi tidak berjalan dengan baik. Kami juga meminta agar kegaduhan di publik jangan terjadi lagi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustofa pun menambahkan, Kawasan Monas merupakan wilayah yang harus dijaga oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Oleh sebab itu, sebaiknya Pemprov DKI berizin terlebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum merevitalisasi Monas.
”Perlu ada pula kajian mendalam terkait revitalisasi ini, apalagi hal tersebut menyangkut tentang kerusakan lingkungan karena terjadi penebangan pohon ketika revitalisasi,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang menjelaskan, revitalisasi tanpa izin untuk menebang pohon bisa dikategorikan sebagai salah satu tindakan kejahatan lingkungan. Ia menjelaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
”Bagaimana nantinya terkait nasib pohon yang sudah ditebang ini? Padahal, pohon-pohon ini salah satu pencegah banjir,” ucap Junimart.