Kasus Prostitusi di Kalibata City Terjadi pada Hunian Sewa Harian
Pengelola Apartemen Kalibata City tidak mengizinkan hunian disewa per hari. Hunian semestinya disewakan minimal tiga bulan dan melalui broker yang telah disarankan pengelola.
Oleh
aditya diveranta/ayu pratiwi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus prostitusi yang melibatkan sejumlah remaja di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Selasa pekan lalu, terjadi pada hunian yang disewa secara harian. Atas kejadian tersebut, pengelola berupaya meningkatkan pengawasan terhadap para penyewa hunian.
General Manager Kalibata City Ishak Lopung, Rabu (29/1/2019), menuturkan, pengelola telah menelusuri status kepemilikan tersangka yang ditangkap polisi. Tersangka itu adalah penyewa apartemen, bukan pemilik apartemen.
Pemilik apartemen belum melaporkan identitas tersangka yang menyewa apartemennya kepada pengelola. Hal itu membuat pengelola tidak mengantongi data penyewa atau tersangka tersebut.
"Kami baru mengetahui pemilik apartemen menyewakan apartemennya kepada tersangka. Kami menduga pemilik menyewakan apartemen itu melalui perantara yang tidak terdata oleh kami. Kami sudah menonaktifkan kartu akses apartemen hingga pemilik hunian menemui kami," kata Ishak saat dihubungi dari Jakarta.
Ishak menegaskan, pengelola tidak mengizinkan hunian disewa per hari. Hunian semestinya disewakan minimal tiga bulan dan melalui broker yang telah disarankan pengelola.
Pengelola akan mendata kembali penghuni apartemen dan broker sewa hunian. "Kalau memang ada seseorang yang tidak terdata sebagai penghuni, kami bisa minta mereka keluar dari apartemen. Ini juga bagian dari pendataan ulang para penghuni di setiap unit apartemen," ujar Ishak.
Pengelola tidak mengizinkan hunian disewa per hari. Hunian semestinya disewakan minimal tiga bulan dan melalui broker yang telah disarankan pengelola.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City pada Selasa pekan lalu. Polisi menangkap enam pelaku, empat di antaranya masih di bawah umur.
Keenam tersangka berinisial JF (29), NA (15), AS (17), MTG (16), ZMR (16), dan NF (19). Keenam tersangka melakukan berbagai aksi penganiayaan kepada tiga korban yang masih di bawah umur.
"Misalnya, AS berperan merekam korban JO (15), sementara MTG berperan mengikat korban. MTG juga mengelola transaksi dari bisnis prostitusi," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama.
Ishak mengakui praktik kriminal tersebut luput dari pengawasan petugas. Kendati begitu, ia memastikan hunian selama ini dijaga ketat.
Pada Rabu siang, setiap gedung hunian dijaga empat petugas di lift dan pintu masuk. Untuk naik ke hunian di lantai atas pun membutuhkan kartu akses yang hanya dimiliki penghuni. Apartemen tersebut juga dilengkapi dengan kamera-kamera pengawas.
Sejumlah penghuni menyayangkan praktik prostitusi masih bersembunyi di kawasan Kalibata City. April (29), seorang penghuni apartemen, menyatakan, citra Kalibata City sebagai kawasan yang kerap jadi lokasi prostitusi masih melekat. Meski begitu, ia sendiri jarang melihat praktik tersebut berada di sekitarnya.
"Kenapa kasus seperti ini terulang lagi? Padahal ada petugas keamanan yang siaga keliling di kawasan apartemen. Kalau kasus itu terulang lagi, rasanya sangat disayangkan," ujarnya.
Kenapa kasus seperti ini terulang lagi? Padahal ada petugas keamanan yang siaga keliling di kawasan apartemen.
Kompas mencatat praktik prostitusi serupa juga terjadi di Kalibata City pada Januari 2018. Polres Metro Jakarta Selatan sempat menangkap tersangka berinisial NHT atas transaksi prostitusi bermodus pijat plus-plus di apartemen tersebut (Kompas, 26/1/2018).
Pada Agustus 2018, Kompas.com memberitakan polisi mengungkap setidaknya lima kasus prostitusi di Kalibata City. Pada bulan itu, polisi mengamankan 32 pekerja seks komersial. Lima di antaranya masih berusia remaja.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merasa prihatin atas kembali terjadinya dugaan prostitusi dan perdagangan anak di Kalibata City. Ia menyayangkan sikap pengelola yang terkesan lepas tangan dari tanggung jawab keamanan.
Terkait hal tersebut, Ishak menjanjikan pengawasan yang lebih ketat di kawasan hunian. "Bila ada pihak mencurigakan di sekitar hunian akan kami awasi. Ada banyak kamera pengawas untuk mengawasi sekitar 13.500 unit hunian di sini," ucap dia.