KLHK meneliti dampak lingkungan akibat proyek revitalisasi Monas yang dinilai menyalahi prosedur karena tidak ada izin dari pemerintah pusat. Jika ditemukan ada kerusakan, sanksi tegas bisa dikenakan kepada pelaku.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dampak lingkungan dari revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas mulai diteliti. Sanksi tegas akan diberikan jika ditemukan bukti kesalahan perencanaan serta kerusakan lingkungan.
Penelitian dampak lingkungan pembangunan kawasan Monas dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga merupakan salah satu anggota Komisi Pengarah Taman Medan Merdeka.
"KLHK masuk untuk melihat pekerjaan fisik yang sudah menebang pohon itu dari aspek lingkungan juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitannya dengan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/1/2019).
Komisi Pengarah Taman Medan Merdeka, sebelumnya, memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku pemimpin Badan Pelaksana untuk menghentikan pekerjaan revitalisasi kawasan Monas. Alasannya revitalisasi belum melalui persetujuan Komisi Pengarah.
Selain cacat prosedural, Komisi Pengarah juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari revitalisasi. Sebab dilaporkan sudah 191 batang pohon ditebang selama pekerjaan fisik revitalisasi Monas dilakukan.
Untuk itu, menurut Siti, tim dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mulai meneliti perencanaan lingkungan proyek revitalisasi.
"Mereka sudah turun ke lapangan untuk melihat izin kegiatan yang direncanakan untuk revitalisasi Monas itu dalam kegiatan apa. Ada atau enggak pemberitahuannya, ada atau enggak mekanisme perencanaan lingkungannya," tuturnya.
Jika dari hasil penelitian ditemukan bukti perencanaan lingkungan bermasalah, maka semua yang terlibat dalam revitalisasi bisa terkena sanksi.