Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Perdagangan Anak dan Prostitusi
Dua tersangka dibekuk dalam kasus perdagangan manusia dan prostitusi anak di Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Total delapan tersangka ditahan polisi dalam kasus ini.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial AH dan H dalam kasus perdagangan manusia dan prostitusi anak yang terjadi di Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Total sudah delapan tersangka dalam kasus ini yang ditangkap polisi hingga Senin (27/1/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyampaikan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (24/1/2020). Peran H dan AH sama, yaitu mencari korban anak di bawah umur untuk ditawari bekerja di Kafe Khayangan. Setiap hari, H mencari korban yang kemudian ditawari untuk bekerja sebagai pramusaji di kafe.
Para korban, baik orang dewasa maupun anak di bawah umur, diiming-imingi bayaran Rp 5 juta-Rp 6 juta. Jauh dari harapan mendapatkan kerja yang layak, korban justru dibawa ke kafe remang-remang dan diminta melayani pria hidung belang.
”Mereka ditangkap di daerah Limo, Depok, dan di Jakarta Barat. Total saat ini sudah ada 10 korban dan delapan tersangka dalam kasus ini,” kata Yusri.
Tersangka baru, yaitu AH dan H, tidak hanya merekrut korban dari Jakarta. Mereka juga merekrut korban dari Jawa Barat. Selain di Kafe Khayangan, H juga diduga menjual para korban di kafe remang-remang lain.
Mereka merekrut korban secara langsung ataupun menggunakan bantuan media sosial. Rata-rata korban tergiur dengan bayaran yang dianggap tidak sedikit itu.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mendalami kemungkinan bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini. Keterangan dari tersangka akan didalami untuk mengembangkan kasus hingga terang benderang. Apalagi, menurut pengakuan H, mereka tidak hanya menjual para korban di satu kafe, tetapi juga kafe-kafe lain.
”Tim masih terus bergerak. Apakah kasus ini hanya di Kafe Khayangan atau di tempat lain juga ada masih kami dalami,” ujar Yusri.
Menurut pengakuan H, mereka tidak hanya menjual para korban di satu kafe, tetapi juga kafe-kafe lain.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap jaringan perdagangan sepuluh anak berusia 14 tahun hingga jelang 18 tahun serta prostitusi di kawasan Rawabebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Para pelaku diduga mengantongi uang hingga Rp 2 miliar per bulan dari bisnis haramnya itu.