Mulai 1 Februari, pengendara sepeda motor akan ditilang jika melanggar aturan dan tertangkap kamera pengawas elektronik. Kamera untuk tilang elektronik yang ada ditambahi fitur untuk menangkap pelanggaran pesepeda motor.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai 1 Februari 2020, sepeda motor juga akan terkena penegakan hukum tilang elektronik (ETLE) di ruas jalan protokol Jakarta. Sepeda motor akan ditilang jika melanggar aturan, di antaranya tidak memakai helm, menerobos lampu lalu lintas dan marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, serta menerobos jalur Transjakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Senin (27/1/2020), mengatakan, sejak pekan lalu uji coba pelaksanaan tilang elektronik untuk sepeda motor ini sudah dilakukan. Para pelanggar yang terekam kamera CCTV dapat dimonitor di layar monitor Traffic Manajement Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Pada masa uji coba, para pelanggar hanya ditegur. Semenetara pada 1 Februari nanti, pelanggar akan langsung ditindak.
”Rencana mulai tanggal 1 Februari, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan penindakan tilang elektronik terhadap pengemudi sepeda motor. Sebelum kegiatan ini kita laksanakan di beberapa jalur yang di situ ada tanda ETLE,” kata Yusuf.
Alamat pemilik kendaraan yang melanggar dan terekam layar di kamera CCTV akan dikirimi pemberitahuan bahwa pada tanggal sekian yang bersangkutan melakukan pelanggaran. Prosedur tilang elektronik ini sama dengan yang diterapkan terlebih dulu untuk kendaraan beroda empat sebelumnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memiliki data nama dan alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jabodetabek. Khusus untuk kendaraan yang berasal dari luar daerah, tilang akan dilakukan secara manual oleh petugas kepolisian yang berada di sekitar tempat kejadian.
”Setelah pesepeda motor terekam layar melanggar, pihak kepolisian akan melakukan konfirmasi. Kemudian dia harus merespons. Kalau tidak ada respons, kami akan blokir izin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujar Yusuf.
Posisi kamera pemantau untuk sepeda motor ini berada di tempat yang sama dengan kamera pemantau mobil. Kamera lama tersebut hanya ditambah fiturnya dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence) yang dapat mendeteksi pelanggaran pengendara sepeda motor.
Kamera pemantau itu ada di 12 titik di jalan protokol Jakarta, yaitu mulai Jalan Simpang Ketapang sampai Blok M. Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga berencana menambah kamera tilang elektronik di 45 titik, di antaranya Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Blok M, Grogol, Gatot Subroto, MT Haryono, sampai Bandara Halim Perdanakusuma. Selain itu, juga di Jalan Rasuna Said Kuningan, DI Panjaitan, hingga simpang Perintis Kemerdekaan.
”Nanti di titik yang baru itu juga akan ada fitur untuk sepeda motor,” kata Yusuf.
Selama masa uji coba, terlihat bahwa pengendara sepeda motor paling banyak melanggar marka jalan, jalur berhenti di depan lampu merah, serta masuk ke jalur Transjakarta.
Tujuan utama tilang elektronik sepeda motor di Jakarta adalah untuk menertibkan masyarakat karena selama ini banyak kejadian kecelakaan berawal dari pelanggaran. Karena keterbatasan personel, Ditlantas PMJ memanfaatkan teknologi supaya dapat memantau ketertiban masyarakat selama 24 jam. Awalnya, mungkin masyarakat terpaksa tertib karena terpantau kamera pemantau. Ke depan, keterpaksaan ini diharapkan dapat membiasakan masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan raya.
Selama masa uji coba, terlihat bahwa pengendara sepeda motor paling banyak melanggar marka jalan, jalur berhenti di depan lampu merah, serta masuk ke jalur Transjakarta.
Selain itu, pengendara sepeda motor yang menyetir sembari menelepon atau mengetik di layar ponsel juga akan dikenai tilang elektronik.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menambahkan, para pengendara sepeda motor yang melanggar dan terekam kamera ETLE ini akan dikenai denda maksimal, di antaranya tidak memakai helm ancaman kurungan 1 bulan dan denda Rp 250.000; melanggar marka jalan terancam kurungan 2 bulan, dengan denda Rp 500.000; pelanggar yang terganggu konsentrasinya karena memakai ponsel terancam kurungan 3 bulan dan denda Rp 750.000; serta melanggar jalur transjakarta didenda Rp 500.000.