Ratusan Kilogram Ganja Disembunyikan di Bawah Tumpukan Durian
Tiga orang yang terkait dengan ratusan kilogram ganja ditahan polisi. Polisi kini menelusuri bandar narkoba tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan mereka terkait dengan jaringan peredaran narkoba internasional.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap tiga orang yang menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba lintas Sumatera. Dari tangan mereka disita 254 kilogram ganja. Untuk mengelabui petugas, ganja disembunyikan di bawah tumpukan durian.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru mengatakan, penangkapan ketiga pelaku, berinisial SO, EA, dan SN, merupakan hasil pengembangan penangkapan dua pengedar narkoba, AN dan NO, yang ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dengan barang bukti 34 kilogram (kg) ganja, Rabu (18/12/2019).
”Dari pengembangan tersebut, petugas menangkap tiga tersangka, yakni SO, EA, dan SN, bersama barang bukti 254 kg ganja kering. Mereka mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkoba. Penyelundupan pertama jenis sabu,” kata Audie, Rabu (22/1/20220).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz menjelaskan, saat diperiksa oleh polisi, AN dan NO memberikan informasi berupa ciri-ciri mobil dan pelat nomor kendaraan yang biasa digunakan sindikat jaringan lintas Sumatera. Polisi juga memperoleh informasi bahwa keduanya dikendalikan dari Sumatera Utara.
Kepala Unit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Maulana Mukarom bersama tim kemudian menelusurinya dan menemukan pelat nomor itu berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
”Setelah mengembangkan kasus, menuju Sumatera Utara sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja kering yang, menurut rencana, akan dikirim ke Jakarta seberat 254 kg. Dari keterangan mereka, ganja ini adalah stok awal tahun 2020,” kata Erick.
Ganja dibawa dengan truk. Untuk mengelabui petugas, para tersangka menyembunyikannya di bawah tumpukan durian. Model serupa pernah dipraktikkan para tersangka saat menyelundupkan sabu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan ini, kerja polisi belum berakhir. Erick mengatakan, polisi kini menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dengan jaringan pengedar narkoba internasional. Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya narapidana narkoba yang terlibat. Seperti diketahui, peredaran narkoba sering kali melibatkan napi dalam penjara.
”Sebanyak 254 kg ganja yang akan diselundupkan ke Jakarta ini cukup besar. Tidak ada ruang narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya, akan kami tindak. Kami dalami lagi bandar besarnya siapa,” katanya.
Audie menjelaskan, total tersangka dari kejahatan tindak pidana narkoba pada 2019 mencapai 1.254 orang dengan nilai nominal narkoba yang disita mencapai Rp 390 miliar. Jika dirata-rata, 3 sampai 4 orang ditangkap per hari.
”Yang harus kita waspadai bersama adalah peredaran di lingkungan kampus. Kita harus lindungi generasi penerus bangsa. Jakarta menjadi pasar untuk pengedar dan bandar narkoba karena jumlah permintaan tinggi. Untuk memenuhi pasar, selain memproduksi, narkoba juga datang dari luar, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Lampung,” kata Audie.