Polisi Tangkap Tiga Penyuplai Senjata ”Koboi Kemang”
Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga penyuplai senjata-senjata api ilegal yang dibeli AM, sang ”Koboi Kemang”. Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul senjata-senjata itu dan memburu penyuplai utamanya.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengamankan tiga penyuplai senjata-senjata api ilegal yang dibeli AM, sang ”Koboi Kemang”. Saat ini, polisi masih menelusuri asal-usul senjata-senjata itu dan memburu penyuplai utamanya.
AM (44) beberapa minggu lalu mengancam dua pelajar dengan senjata api di Kemang, Jakarta Selatan. AM melakukan hal itu karena tersinggung dengan ucapan kedua pelajar tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Bastoni Purnama dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/1/2020), mengatakan, senjata api milik AM itu dibeli dari tiga orang berinisial ADG (29), MSA (25), dan Y (36).
Senjata laras panjang M16 dan M4 diperoleh dari ADG dan MSA. Adapun senjata jenis pistol Glock 19, Zoraki Kaliber 380 Auto, G2, dan granat dibeli dari Y.
”Ketiga pelaku itu kami tangkap pada Minggu (29/12/2019). ADG ditangkap di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; MSA di Pinang Ranti, Jakarta Timur; dan Y di Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.
Bastoni juga mengemukakan, polisi sedang mendalami asal-usul senjata yang didapat ketiga penyuplai itu. Dari keterangan ketiga penyuplai itu, mereka mendapatkan senjata dari seorang penyuplai juga.
Polisi sedang mendalami asal-usul senjata yang didapat ketiga penyuplai itu. Dari keterangan ketiga penyuplai itu, mereka mendapatkan senjata dari seorang penyuplai juga.
Polisi saat ini sedang memburunya. ”Mudah-mudahan, kalau berhasil kami amankan, nanti akan ketemu titik terang asal-usul senjata dari mana. Saat ini, kami belum tahu senjata itu dari mana,” ujarnya.
Pada 26 Desember 2019, polisi menggeledah rumah AM. Di rumah tersebut polisi menemukan brankas terkunci berisi 8 senjata api, 4 magasin laras panjang, 5 magasin laras pendek, serta ribuan butir amunisi, kaliber, dan peluru pistol.
Menurut Bastoni, senjata itu dijual oleh ketiga penyuplai kepada AM seharga ratusan juta rupiah. Senjata itu masing-masing awalnya diklaim sebagai senjata milik para pelaku.
Ketika rumah mereka digeledah, polisi belum menemukan barang bukti senjata api lain. ”Tapi, kami tidak buru-buru percaya dan terus mendalami melalui saksi dan bukti lain. Tempat lain juga akan didalami. Di mana mereka kerja dan apabila punya tempat tinggal lain,” tuturnya.
Warga sipil
Ketiga penjual senjata itu, lanjut Bastoni, berprofesi sebagai wiraswasta serta bukan anggota Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin). Belum ada indikasi juga apabila ada oknum aparat pemerintah yang terlibat dalam kasus pengedaran senjata api ilegal ini.
”Ketiga pelaku itu adalah sipil. Salah satu penjual senjata, yakni ADG, dikonfirmasi sebagai anak seorang artis Indonesia,” ujarnya.
AM dinyatakan mulai mengoleksi senjata api sejak 2016 karena hobi berburu dan menembak. Dia tidak memiliki izin lengkap kepemilikan senjata api itu. AM hanya memegang izin kepemilikan senjata pistol dari Perbakin.
Ketentuan kepemilikan senjata api itu diatur dalam Pasal 8 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non-Organik Kepolisian Negara RI/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.
Dalam regulasi itu disebutkan, seseorang boleh memiliki atau menggunakan senjata dengan syarat berusia minimal 24 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memenuhi persyaratan psikologis. Orang tersebut juga harus memiliki keterampilan penggunaan senjata melalui sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara atau Pusat Pendidikan Polri.
Ketua Perbakin DKI Jakarta Setyo Wasisto mengemukakan, anggota Perbakin dilarang membawa senjata api ke rumah. Semua senjata disimpan di gudang dan hanya digunakan untuk latihan menembak.
”Senjata api hanya untuk keperluan olahraga,” ucap Setyo.
Anggota Perbakin dilarang membawa senjata api ke rumah. Semua senjata disimpan di gudang dan hanya digunakan untuk latihan menembak.
Baca juga : ”Koboi Kemang” Alarm Penyalahgunaan Senjata Api di Indonesia
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya menegaskan, AM beserta ketiga penyuplai senjata apinya dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Undang-undang tersebut merupakan perubahan aturan tentang senjata api yang sebelumnya diatur dalam Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 No 17) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api, Pendaftaran, dan Izin Pemakaian.
Pengawasan kepemilikan senjata
Bastoni mengakui, kepemilikan dan pengedaran senjata api di Indonesia tidak mudah dimonitor. Sama seperti pengedaran narkoba, senjata api bisa diselundupkan dari luar negeri ke Indonesia secara ilegal melalui berbagai macam jalur.
Wilayah Indonesia luas, terdiri dari perairan dan kepulauan. Hal itu tidak menutup kemungkinan penyelundupan senjata.
”Sama seperti narkoba, ada banyak sekali celah-celah pintu penyelundupan senjata untuk masuk ke Indonesia. Itu sulit sekali kita monitor. Senjata bisa disimpan di dalam brankas. Bisa juga dibongkar dan dipereteli bagiannya, kemudian dirakit di Indonesia,” tutur Bastoni.
Hingga sekarang, polisi sudah kerja sama dengan Perbakin, perusahaan produsen senjata seperti PT Pindad, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Bea dan Cukai untuk mengawasi berapa banyak senjata yang diimpor ke Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, selain mengancam pelajar dengan senjata api, AM juga diduga memalsukan dokumen kepemilikan barang mewah (mobil sport Lamborghini) dan memiliki satwa langka yang diawetkan di rumahnya.
Baca juga : Rentetan Pelanggaran Hukum Sang ”Koboi Kemang”
Kasus ini berawal ketika AM ditangkap pada 21 Desember 2019 setelah mengancam dua pelajar SMA di Kemang dengan senjata api. Saat itu, AM mengendarai mobil Lamborghini-nya dan kedua pelajar itu berkomentar, ”Wah, mobil bos.” AM yang ketika itu dalam pengaruh ganja langsung menyuruh kedua pelajar itu berhenti dan jongkok sambil ia melepaskan tembakan.