Terpidana kasus berita bohong Ratna Sarumpaet berencana menerbitkan buku setelah bebas dari penjara.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terpidana kasus berita bohong Ratna Sarumpaet berencana menerbitkan buku setelah bebas dari penjara. Ratna yang divonis penjara selama dua tahun dapat menghirup udara bebas mulai Kamis (26/12/2019) siang karena memperoleh pembebasan bersyarat dan remisi 17 Agustus serta remisi Idul Fitri. Ratna hanya menjalani hukuman selama 15 bulan.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, Kamis, di Markas Polda Metro Jaya, mengatakan, selama berada di Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kegiatan Ratna di antaranya menulis buku.
Ratna secara langsung pernah menyampaikan rencana menulis dan menerbitkan buku kala menjalani proses persidangan. Selama menjalani proses persidangan, Ratna ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.
”Di dalam tahanan beliau menulis buku. Dalam waktu dekat akan diterbitkan. Bukunya tentang perjalanan hidupnya dan persoalan hukumnya,” kata Insank.
Di dalam tahanan beliau menulis buku. Dalam waktu dekat akan diterbitkan. Bukunya tentang perjalanan hidupnya dan persoalan hukumnya.
Menurut Insank, selama mendekam di dalam bui tidak ada perubahan signifikan pada diri Ratna Sarumpaet. Kondisi kesehatan Ratna juga tidak mengalami masalah.
”Ratna divonis 24 bulan. Berdasarkan hukum, dia sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, lalu mengajukan pembebasan bersyarat. Jadi, hanya menjalani hukuman 15 bulan. Undang-undang memperkenankan itu,” ujarnya.
Insank mengatakan, setelah dibebaskan, Ratna langsung pulang ke rumahnya dan selanjutnya Ratna harus melakukan wajib lapor. Sebelumnya, Ratna dan tim kuasa hukumnya mengurus administrasi di Lapas Pondok Bambu, Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur, dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.